MENITNEWS.COM, JAKARTA — Momentum mudik Lebaran 2026, BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetap mendapatkan akses layanan medis yang optimal meskipun sedang berada di luar domisili.
Inovasi layanan ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat selama perjalanan ke kampung halaman.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan bahwa momentum libur Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatannya.
”BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah, sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin,” jelas Prihati, Rabu (18/3/2026).
Cara Berobat di Luar Kota: Cukup Tunjukkan KTP
Bagi pemudik yang memerlukan penanganan medis di daerah tujuan, prosedurnya kini jauh lebih sederhana.
Peserta cukup mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu identitas resmi.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menjelaskan bahwa peserta tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi atau dokumen tambahan.
”Peserta cukup menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tidak perlu membawa fotokopi berkas, tidak ada iuran biaya tambahan BPJS Kesehatan, dan lama perawatan tetap mengikuti indikasi medis,” tegas Abdi.
Jika FKTP tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, mereka dapat mengakses layanan di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang tetap beroperasi.
Lokasi fasilitas kesehatan terdekat dapat dipantau secara real-time melalui aplikasi Aplicares atau Mobile JKN.
Jadwal Operasional Kantor Cabang Selama Lebaran
Untuk melayani kebutuhan administrasi tatap muka, BPJS Kesehatan tetap membuka kantor cabang pada tanggal-tanggal tertentu selama periode libur Idul Fitri 2026.
Berikut jadwalnya:
Tanggal Operasional: 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Jam Layanan: 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
Layanan Digital dan Pasien Penyakit Kronis
Selain layanan fisik, peserta diimbau memanfaatkan kanal digital untuk urusan administrasi guna menghindari antrean. Layanan tersedia melalui:
Aplikasi Mobile JKN: Untuk perubahan data dan pencarian faskes.
Layanan PANDAWA (WhatsApp): Melalui nomor 08118165165.
Care Center 165: Layanan informasi 24 jam.
Bagi peserta dengan penyakit kronis atau peserta Program Rujuk Balik (PRB), BPJS Kesehatan juga menjamin ketersediaan obat-obatan di rumah sakit atau FKTP sesuai ketentuan, sehingga proses terapi tidak terputus selama masa libur panjang. (*)
Comment