Sengaja Buat Laporan Palsu, OJK Seret Direksi dan Debitur BPR Duta Niaga ke Penjara

ads
ads

MENITNEWS.COM, PONTIANAK — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasang kuping dan mata lebar-lebar saat mengawasi pengelolan dana nasabah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Jangan sampai duit konsumen jadi jarahan dari oknum bank yang berkolaborasi dengan pihak luar. Seperti kasus penyelewengan keuangan atau fraud di BPR Duta Niaga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pihak OJK mencatat adanya debitur yang terbukti melakukan tindak pidana perbankan, kini dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum.

Putusan pengadilan untuk kasus ini telah berkekuatan hukum tetap sejak 6 Februari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari proses pengawasan OJK.

Pengawasan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

“Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” ujar Ismail di Jakarta, dikutip Rabu (18/3/2026).

Pengadilan menyatakan debitur terbukti sengaja menyebabkan atau membantu anggota direksi melakukan pencatatan palsu.

Pencatatan tersebut terjadi pada pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen transaksi, maupun rekening bank.

Perbuatan tersebut juga dilakukan melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Para pelaku dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagaimana diatur dalam Pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perkara ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak pada perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, menjatuhkan hukuman kepada tersangka berinisial AS. AS dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp250 juta.

Putusan pada perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk juga menjatuhkan hukuman kepada tersangka HS berupa penjara selama setahun dan denda Rp400 juta.

Pegawai bank juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini. ZB yang menjabat Direktur Utama dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 600 juta.

Selain itu, eks Direktur Operasional DD dijatuhi pidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp600 juta. OJK menilai penegakan hukum tersebut penting untuk menjaga integritas industri perbankan.

Langkah tersebut juga diharapkan memberi efek jera bagi pelaku yang menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

OJK mengimbau masyarakat bersikap jujur dan transparan saat mengajukan fasilitas kredit. Penggunaan dana pinjaman juga diharapkan sesuai tujuan yang telah disepakati dengan lembaga perbankan. (*)

Comment