Kabar Gembira! Menkeu Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Hingga 30 April 2026

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi memberikan relaksasi bagi para wajib pajak. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang semula berakhir pada 31 Maret, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.

​Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang bagi masyarakat, mengingat periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

​”Perpanjangan masa lapor SPT menjadi 30 April. Kami perpanjang satu bulan,” ujar Purbaya, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

​Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar hukum resmi kebijakan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk relaksasi administrasi.

​”Kami menyiapkan pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi bagi WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT setelah 31 Maret. Meskipun secara UU KUP batasnya adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, kondisi tahun ini memerlukan penyesuaian,” jelas Inge.

​Seiring dengan kebijakan perpanjangan SPT Tahunan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat antusiasme yang tinggi dalam penggunaan sistem perpajakan terbaru.

Hingga 24 Maret 2026, tercatat sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.

​Berikut adalah rincian performa pelaporan SPT per Maret 2026. Total Pelapor: 8.874.904 Wajib Pajak. Aktivasi Akun Coretax: Didominasi oleh WP Orang Pribadi sebanyak 15,6 juta akun.

​Kategori Pelapor: WP Orang Pribadi Karyawan: 7,8 juta, WP Orang Pribadi Non-Karyawan: 863 ribu, WP Badan (Rupiah & Dolar): Sekitar 185 ribu pelapor.

​Dengan adanya tambahan waktu satu bulan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap segera melaporkan SPT Tahunannya melalui sistem Coretax.

“Segera laporkan SPT tahunan, agar terhindar dari kepadatan trafik server menjelang batas akhir yang baru di bulan April 2026 mendatang,” tutup Purbaya. (*)

Comment