OJK Perketat Pengawasan Bunga Pinjol Usai KPPU Denda 97 Fintech Rp755 Miliar

ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, akan lebih memperketat pengawasan suku bunga pinjaman online (pinjol) dengan mengedepankan tata kelola industri yang berfokus pada perlindungan konsumen.

OJK menghormati dan merespons putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menjatuhkan sanksi denda terhadap 97 perusahaan fintech lending atau pinjol dengan total mencapai Rp755 miliar.

Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menyatakan seluruh perusahaan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola industri Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Salah satunya instrumen kunci yang dikedepankan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2025 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana,” tulis OJK dalam keterangan resmi yang diterima Awak Media, Sabtu (28/3/2026).

Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan Penyelenggara Pindar.

Serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.

OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan bahwa, setiap Penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Langkah ini diambil untuk memastikan praktik usaha tetap transparan dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun putusan KPPU tersebut menjadi momentum bagi industri fintech untuk berbenah diri, dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) serta menjauhi praktik kesepakatan harga yang dilarang oleh hukum persaingan usaha.

Seperti diketahui, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (Pinjol), terbukti melanggar kesepakatan dalam menetapkan batas atas suku bunga melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Praktik tersebut dinilai OJK bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat karena mengarah pada penetapan harga secara bersama-sama.

Dari total denda yang dijatuhkan, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) tercatat sebagai perusahaan dengan nilai denda tertinggi sebesar Rp102,3 miliar.

Posisi berikutnya ditempati PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dengan denda Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.

Sejumlah perusahaan lain juga dikenai denda signifikan, antara lain PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) sebesar Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp48,8 miliar, dan PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp42,4 miliar.

Selain itu, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) didenda Rp25,6 miliar, PT Uangme Fintech Indonesia Rp23,5 miliar, serta PT Artadana Teknologi Rp22,9 miliar.

Kemudian, PT Layanan Keuangan Berbagi dikenai denda Rp13,9 miliar, PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) Rp13,5 miliar, PT Mapan Global Reksa Rp12,8 miliar, dan PT Julo Teknologi Finansial Rp12,2 miliar.

Sementara itu, mayoritas perusahaan pinjol lainnya dijatuhi denda minimal Rp1 miliar sesuai putusan Majelis.

Dalam temuan investigator, para penyelenggara diduga menyepakati tingkat bunga pinjaman, yakni mencakup biaya pinjaman dan biaya lainnya tidak melebihi 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima debitur.

Batas tersebut kemudian diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021 lalu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyatakan pengaturan batas atas suku bunga yang dilakukan para terlapor tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengecualian.

“Dengan demikian, seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan,” ucap Ketua Majelis Komisi KPPU Ridho Jusmadi.

Majelis Komisi dalam putusannya menghukum seluruh terlapor dengan kewajiban membayar denda total sebesar Rp755 miliar, yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak para terlapor menerima pemberitahuan putusan.

Ridho menambahkan, pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode penerimaan 425812.

Apabila para terlapor mengajukan keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan.

“Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas OJK. (*)

Comment