97 Pinjol Terbukti Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Perketat Pengawasan

ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara resmi menyatakan penghormatan terhadap putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di sektor layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau Pindar (pinjol).

Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut, para terlapor dinyatakan terbukti secara sah melanggar aturan larangan praktik monopoli.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa otoritas memandang putusan ini sebagai bagian krusial dari penegakan hukum, demi menciptakan ekosistem industri yang sehat di Indonesia.

“OJK mencermati dan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam menjaga ekosistem industri yang sehat,” ujar Ismail dalam keterangan resminya pada Minggu (29/3/2026).

Sejalan dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), OJK terus mendorong penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Fokus utama otoritas kini tertuju pada tiga pilar: tata kelola yang baik, manajemen risiko yang mumpuni, serta perlindungan konsumen yang maksimal.

Ismail menjelaskan bahwa transformasi ini penting agar industri Pindar tidak sekadar tumbuh secara kuantitas.

Tetapi juga memiliki integritas dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi nasional.

Salah satu peran strategis yang didorong adalah peningkatan kontribusi Pindar terhadap inklusi keuangan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagai langkah konkret dalam memperkuat pengawasan, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025.

Aturan ini menjadi instrumen penting OJK, untuk mengontrol perilaku pasar para penyelenggara Pindar.

Salah satu poin paling krusial dalam regulasi ini adalah penetapan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga dan biaya lainnya yang dapat dibebankan kepada penerima dana.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” tegas Ismail.

Dalam 97 daftar pinjol tersebut, beberapa bahkan memiliki nasabah yang cukup besar seperti SPaylater, JULO, Indodana hingga AdaKami.

Roadmap 2023–2028: Menuju Industri yang Sehat

Selain SEOJK tersebut, OJK juga telah menyusun roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI untuk periode 2023–2028. Peta jalan ini dirancang untuk:

Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggara.

Memperkuat standar tingkat kesehatan perusahaan Pindar.

Memastikan transparansi tata kelola dan manajemen risiko yang ketat.

Ke depannya, OJK berkomitmen untuk terus memantau dinamika industri dan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Langkah OJK ini dianggap vital untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sekaligus memulihkan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi di Tanah Air. (*)

Comment