MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi memperketat regulasi terkait masa tunggu (waiting period) dalam asuransi kesehatan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus menciptakan standar yang seragam di industri asuransi nasional.
Dalam aturan teranyar mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan tersebut, OJK menetapkan perubahan signifikan pada durasi masa tunggu.
Salah satu poin krusial adalah pemangkasan masa tunggu penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus menjadi maksimal enam bulan, dari yang sebelumnya bisa mencapai 12 bulan.
Selain penyakit kritis, OJK juga mengatur batas maksimal masa tunggu untuk manfaat umum, yakni selama 30 hari kalender sejak polis aktif.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi klaim yang disebabkan oleh kecelakaan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat akan akses kesehatan yang cepat dengan prinsip kehati-hatian perusahaan asuransi dalam mengelola risiko.
Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyatakan dukungannya terhadap standarisasi ini.
Menurutnya, aturan baru tersebut memberikan landasan yang lebih transparan bagi nasabah maupun perusahaan asuransi.
”Masa tunggu adalah mekanisme penting untuk memastikan seleksi risiko berjalan optimal sehingga premi tetap wajar. Dengan adanya standar ini, ekosistem asuransi kesehatan menjadi lebih sehat dan adil bagi seluruh peserta,” ujar Yosie dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).
Empat Tips Agar Klaim Asuransi Lancar
Seiring dengan berlakunya POJK 36/2025, OJK mengimbau nasabah untuk lebih proaktif dalam memahami isi kontrak.
Yosie membagikan empat poin utama yang harus diperhatikan nasabah agar perlindungan tetap optimal:
Pahami Tanggal Efektif Polis: Manfaat asuransi dihitung sejak tanggal polis aktif, bukan selalu dari tanggal pembayaran premi pertama.
Memahami hal ini membantu nasabah mengatur ekspektasi saat mengajukan klaim di awal masa perlindungan.
Disiplin Bayar Premi: Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan polis tidak aktif (lapsed). Jika polis diaktifkan kembali, nasabah berisiko harus mengulang masa tunggu dari nol.
Kelola Dokumen Medis secara Rapi: Rekam medis yang lengkap dan pembaruan data pribadi yang berkala akan mempercepat proses verifikasi klaim oleh perusahaan asuransi.
Evaluasi Manfaat Secara Berkala: Nasabah disarankan rutin berdiskusi dengan agen untuk menyesuaikan perlindungan dengan kondisi kesehatan dan gaya hidup terkini.
Penerapan aturan masa tunggu yang lebih singkat ini, dipandang sebagai bentuk keberpihakan regulator kepada konsumen.
OJK berharap standarisasi ini dapat meminimalisir sengketa klaim yang sering terjadi, akibat perbedaan penafsiran masa tunggu antarperusahaan asuransi.
”Dengan perencanaan yang tepat, masa tunggu bukan lagi hambatan, melainkan bagian dari sistem yang menjaga keseimbangan antara risiko dan manfaat jangka panjang,” tutup Yosie.
Ke depan, OJK menyatakan perusahaan asuransi diwajibkan untuk menyesuaikan produk mereka agar sejalan dengan regulasi ini, guna meningkatkan literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi kesehatan di Indonesia. (*)
Comment