UPT PPA Sulsel Kawal Kasus Ibu Jual Bayi di Makassar, Pastikan Hak Anak Terpenuhi

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Selatan (Sulsel), mengambil langkah proaktif dalam mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang ibu kandung di Kota Makassar.

Kasus yang menimpa seorang bayi laki-laki berusia empat bulan ini, kini masuk dalam pengawasan ketat pemerintah provinsi.

​Kepala UPT PPA DP3A Dalduk KB Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menyatakan bahwa koordinasi lintas sektor langsung diperkuat begitu informasi mengenai dugaan penjualan bayi oleh ibu kandungnya mencuat ke publik.

​”Kami bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Tim PPA PPO Polda Sulsel dan UPTD PPA Kota Makassar untuk memastikan keselamatan korban,” ujar Yessy pada Selasa (31/3/2026).

​Kejadian bermula saat Tim PPA PPO Polda Sulsel, berhasil mengamankan bayi berumur empat bulan tersebut di Kabupaten Jeneponto pada Kamis lalu (26/3/2026).

Selain menyelamatkan bayi, polisi juga membawa terduga pelaku berinisial M, yang merupakan ibu kandung korban, ke Posko PPO Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

​Pihak UPT PPA Sulsel bersama UPTD PPA Makassar juga telah melakukan penjangkauan langsung ke kediaman pelapor, yakni A (ayah kandung korban), guna melakukan asesmen terhadap kelayakan lingkungan pengasuhan bagi anak-anak tersebut.

​Meski kasus ini merupakan dugaan tindak pidana serius, pelapor A memutuskan untuk mencabut laporan kepolisian.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa, sang bayi telah ditemukan dan dirinya ingin segera fokus merawat ketiga anaknya.

​Saat ini, ketiga anak dari pasangan tersebut telah berkumpul kembali di bawah pengasuhan ayah kandungnya:

​Anak pertama (4 tahun) yang sejak awal bersama ayah.

​Anak kedua (2 tahun) yang sebelumnya berada di rumah mertua pelapor.

​Anak ketiga (bayi 4 bulan) yang menjadi korban dugaan TPPO.

​Meski status hukum berubah akibat pencabutan laporan, Yessy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lepas tangan.

​”Pendampingan tetap kami lakukan secara berkelanjutan. Fokus utama kami adalah memastikan pemenuhan hak-hak anak serta menjamin tumbuh kembang mereka berjalan dengan baik di bawah pengasuhan ayahnya,” tegas Yessy.

​Langkah pendampingan ini sejalan dengan instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, yang menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus hukum.

​UPT PPA Sulsel juga akan terus bersinergi dengan Dinas Sosial, untuk memantau kondisi psikologis dan kesejahteraan fisik ketiga anak tersebut secara berkala.

​Menutup keterangannya, Yessy mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kekerasan atau eksploitasi di lingkungan sekitar.

Masyarakat diminta segera melaporkan kejadian serupa ke UPT PPA Sulsel, untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang tepat. (*)

Comment