MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, secara resmi membuka pendaftaran seleksi calon Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa jabatan 2026–2031.
Proses penjaringan ini bertujuan untuk menemukan figur profesional, yang mampu mengelola zakat secara transparan dan akuntabel.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, M. Syarief, menyatakan bahwa pendaftaran telah dibuka mulai 31 Maret hingga 10 April 2026.
Sebagai bagian dari Panitia Seleksi (Pansel), ia mengundang masyarakat luas yang memenuhi kriteria untuk ikut berpartisipasi.
”Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, ulama, hingga tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat untuk mendaftarkan diri,” ujar Syarief pada Selasa (31/3/2026).
Metode Pendaftaran dan Tahapan Seleksi
Guna memudahkan pelamar, Pemkot Makassar menyediakan dua jalur pendaftaran:
Daring (Online): Melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id atau memindai kode QR yang telah disosialisasikan.
Luring (Offline): Menyerahkan berkas fisik secara langsung ke kantor Bagian Kesra Kota Makassar.
Setelah masa pendaftaran berakhir, para peserta akan melewati serangkaian tahapan seleksi ketat:
Seleksi Administrasi: 12–13 April 2026
Ujian Tertulis (CAT): 18–19 April 2026
Wawancara: 19–20 April 2026
Pengumuman Hasil: 23–25 April 2026.
Syarat Utama Calon Komisioner
Beberapa poin krusial yang menjadi persyaratan antara lain pelamar wajib berusia minimal 40 tahun, beragama Islam, dan sehat jasmani maupun rohani.
Selain itu, calon Komisioner BAZNAS dilarang terlibat dalam politik praktis, atau menjadi anggota partai politik.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengabdi di Komisioner BAZNAS, diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organiknya.

Sementara itu, Pimpinan Komisioner BAZNAS petahana yang baru menjabat satu periode tetap diberikan kesempatan untuk kembali mencalonkan diri.
Syarief menjelaskan bahwa tim seleksi terdiri dari kolaborasi unsur Pemkot Makassar, Kementerian Agama, dan akademisi.
Nantinya, akan dipilih maksimal 10 nama terbaik untuk diusulkan kepada BAZNAS Republik Indonesia.
”Seluruh proses ini akan dikonsultasikan langsung kepada Wali Kota Makassar selaku pembina. Keputusan akhir dan penetapan komisioner terpilih merupakan kewenangan dari BAZNAS RI,” pungkasnya.
Persyaratan Calon Komisioner BAZNAS Makassar
Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, dan bertakwa.
Berusia minimal 40 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.
Berasal dari unsur ulama, tokoh masyarakat Islam, atau tenaga profesional.
Bebas dari keanggotaan partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lain.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun.
Bukan merupakan bagian dari Panitia Seleksi atau Sekretariat Pansel.
Calon Komisioner BAZNAS, belum pernah menjabat dua periode di jabatan yang sama. (*)
Comment