Pulihkan Marwah Advokat, PERADI PROFESIONAL Dorong Reformasi Pendidikan dan Pengawasan Independen

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), menyerukan transformasi besar-besaran terhadap paradigma advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

Upaya ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan globalisasi, sekaligus membersihkan citra profesi dari stigma “makelar kasus”.

​Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pembenahan martabat advokat harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Fokus utamanya adalah reformasi kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dan pembentukan sistem pengawasan etik yang independen.

​”Transformasi ini bukan sekadar wacana normatif, melainkan kebutuhan filosofis dan sosiologis. Kita butuh pendekatan simbiotik antara pendidikan yang berkualitas di hulu dan pengawasan yang ketat di hilir,” ujar Prof. Latif dalam keterangannya di Jakarta.

​Prof. Latif mengkritik pola PPA saat ini yang cenderung hanya menjadi “kursus kilat” demi kelulusan ujian. Ia mendesak agar kurikulum PPA bertransformasi dengan fokus pada:

​Internalisasi Filsafat Hukum: Etika profesi harus dipahami sebagai jiwa, bukan sekadar pasal yang dihafal.

​Literasi Teknologi: Penguasaan hukum siber dan kecerdasan buatan (AI) untuk menghadapi transaksi lintas batas.

​Restorative Justice: Mengubah mentalitas advokat dari “tukang berkelahi di pengadilan” menjadi penyelesai masalah (problem solver).

​Selain itu, ia menekankan pentingnya sistem magang klinis yang substantif di bawah bimbingan mentor berintegritas tinggi.

​Di sisi hilir, Prof. Latif mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen. Hal ini dipandang sebagai solusi mendesak di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi (multi-bar).

​Saat ini, marak terjadi praktik advokat bermasalah yang berpindah organisasi demi menghindari sanksi etik. Dengan adanya dewan pengawas lintas organisasi, celah tersebut dapat tertutup.

​”Dewan ini sebaiknya diisi oleh kombinasi advokat senior, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk menjaga objektifitas. Dewan ini juga bisa memberikan verifikasi etik sebelum tindakan pro-justitia dilakukan terhadap advokat, guna mencegah kriminalisasi profesi,” jelasnya.

​Gagasan ini sejalan dengan pandangan pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar.

Mereka bersepakat bahwa penguatan integritas adalah harga mati bagi advokat sebagai penegak hukum, yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003.

​Melalui penguatan kurikulum dan pengawasan terpadu, PERADI PROFESIONAL berharap advokat masa depan tidak hanya memiliki kemahiran hukum yang mumpuni secara internasional, tetapi juga memegang teguh nilai kemanusiaan dan kewajiban pro bono. (*)

Comment