MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan langkah radikal dalam membenahi sistem persampahan di Kota Daeng.
Menghadapi volume sampah yang terus meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kini mewajibkan setiap Kelurahan menciptakan inovasi pengelolaan sampah mulai dari Tingkat RT dan RW.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/4/2026).
Target 180 Hari Transformasi TPA
Salah satu poin krusial dalam pertemuan tersebut adalah, komitmen Pemkot Makassar untuk mengubah metode pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa.
Dari yang sebelumnya menggunakan sistem open dumping (pembuangan terbuka), kini dipacu menuju sanitary landfill yang lebih terkontrol dan ramah lingkungan.
”Transformasi ini kami targetkan rampung dalam waktu 180 hari. Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menata sistem yang lebih berkelanjutan,” tegas Wali Kota, yang akrab disapa Appi tersebut.
Satu Kelurahan, Satu RT/RW Bebas Sampah
Guna memastikan program berjalan efektif, Munafri mewajibkan setiap Kelurahan di Kota Makassar, memiliki minimal satu RT/RW percontohan sebagai kawasan bebas sampah.
Wilayah percontohan ini, harus mampu mengelola sampah secara mandiri dan terintegrasi.
”Minimal satu Kelurahan ada satu RT/RW bebas sampah. Ini wajib. Harus menjadi contoh bagaimana pemilahan dan pengolahan sampah berjalan maksimal di tingkat lokal,” ujarnya.
Munafri Arifuddin juga mendorong pengaktifan kembali program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TEBA), agar benar-benar difungsikan sebagai lokasi pengolahan kompos organik.

Bukan sekadar, lanjut Munafri Arifuddin, sebagai tempat pembuangan akhir skala kecil saja.
Dalam arahannya, Munafri turut menyoroti efisiensi biaya operasional.
Ia mengungkapkan bahwa, biaya pengelolaan sampah di Kota Makassar saat ini, hampir menyentuh angka Rp1 juta per ton.
Namun, hasilnya belum optimal jika dibandingkan dengan kota besar lain seperti Surabaya.
Untuk menekan beban tersebut, Munafri mendorong penguatan ekonomi sirkular.
Salah satunya dengan pembentukan tempat penampungan sampah plastik di Tingkat RT/RW, yang bisa ditukar dengan kebutuhan pokok.
”Sampah plastik itu punya nilai ekonomi. Kita bangun sistem agar warga bisa menukarnya dengan barang bermanfaat, sehingga tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Menutup arahannya, Munafri memberikan peringatan keras kepada seluruh Camat dan Lurah, untuk tidak main-main dalam menjalankan program ini.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum, jika standar pengelolaan lingkungan tidak dipenuhi.
”Jika TPA kita tidak memenuhi standar, ada risiko penutupan bahkan ranah pidana. Saya minta seluruh jajaran serius, karena tantangan ke depan jauh lebih kompleks. Kita tidak boleh kehilangan waktu lagi,” pungkas Munafri Arifuddin. (*)
Comment