58 KLB Campak Hantam 14 Provinsi, BPOM RI Resmi Izinkan Vaksin MR/MMR Untuk Dewasa

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, mengambil langkah strategis di tengah lonjakan kasus campak di tanah air.

Menanggapi munculnya 58 Kejadian Luar Biasa (KLB) di 14 Provinsi, BPOM resmi menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin campak (MR/MMR) bagi kelompok usia dewasa.

​Hingga minggu ke-11 tahun 2026, Kementerian Kesehatan mencatat sebaran KLB campak telah mencakup 39 Kabupaten/Kota.

Meski data menunjukkan penurunan tren kasus hingga 93% dari puncak awal tahun, kewaspadaan tetap diperketat mengingat 8% kasus kini menyerang kelompok usia di atas 18 tahun.

​Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons cepat terhadap dinamika epidemiologi di lapangan.

Selama ini, vaksinasi campak di Indonesia memang lebih difokuskan pada anak-anak.

​BPOM RI bergerak cepat dalam merespons kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Kini, vaksin campak tidak hanya untuk anak, tetapi juga telah disetujui penggunaannya untuk kelompok dewasa,” ujar Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

​Keputusan ini didasarkan pada kajian ilmiah komprehensif bersama Komite Nasional (KOMNAS) Penilai Obat.

Berdasarkan standar WHO dan Real World Evidence (RWE), vaksin campak terbukti memiliki profil keamanan yang baik dan efektif bagi orang dewasa.

​Kebijakan perluasan vaksinasi ini menyasar kelompok yang memiliki risiko tinggi komplikasi dan transmisi, antara lain:

​Tenaga Kesehatan: Sebagai garda terdepan penanganan pasien.

​Pelaku Perjalanan Internasional: Kelompok dengan mobilitas lintas negara yang tinggi.

​Individu Komorbid: Kontak erat dengan pasien imunokompromais yang rentan terhadap infeksi serius.

​Adapun jenis vaksin yang telah disetujui penggunaannya meliputi Vaksin Kombinasi Measles-Rubella (MR), Vaksin Measles-Mumps-Rubella (MMR), dan Vaksin Campak Tunggal.

​Dalam implementasinya, BPOM berkoordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan distribusi dan penggunaan vaksin dari produsen tepercaya seperti Bio Farma/Serum Institute of India, GlaxoSmithKline (GSK), dan Merck Sharp Dohme (MSD).

​Prof. Taruna menekankan bahwa penanganan KLB tidak bisa dilakukan secara parsial.

Perlu adanya integrasi antara surveilans ketat, deteksi dini, dan peningkatan cakupan vaksinasi yang inklusif.

​“Kolaborasi menjadi kunci untuk melindungi masyarakat secara menyeluruh dan menjaga ketahanan sistem kesehatan nasional dari ancaman penyakit menular di masa depan,” tutupnya.

​Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi: ​HALOBPOM: 1-500-533, ​WhatsApp: 0811-9181-533, serta Kanal Resmi: Website dan media sosial BPOM RI. (*)

Comment