Dewas BPJS Kesehatan Desak Reaktivasi 58,32 Juta Peserta Nonaktif

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, memberikan instruksi tegas kepada jajaran direksi untuk segera membenahi status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini menyusul temuan adanya 58,32 juta peserta yang berstatus nonaktif, di tengah klaim capaian kepesertaan yang hampir menyeluruh.

​Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menjelaskan bahwa saat ini cakupan kepesertaan JKN memang telah menyentuh angka 284,6 juta jiwa, atau sekitar 99,3 persen dari total populasi Indonesia.

Namun, angka fantastis tersebut dinilai kurang bermakna jika puluhan juta di antaranya tidak bisa mengakses layanan kesehatan, karena statusnya tidak aktif.

​Walaupun saat ini cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai 99,3 persen, sebanyak 58,32 juta jiwa dari peserta tersebut statusnya masih tidak aktif.

“Ini harus dibenahi secara serius,” tegas Stevanus, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

​Menyikapi kondisi tersebut, Dewas meminta Direksi BPJS Kesehatan untuk menyusun program reaktivasi yang masif dan terukur.

Langkah ini menjadi prioritas utama dalam rencana kerja dewan, guna memastikan hak BPJS kesehatan seluruh rakyat Indonesia terpenuhi.

​Stevanus menekankan pentingnya penguatan sinergi dengan Kementerian, lembaga terkait, serta Pemerintah Daerah.

Fokus utamanya adalah mempermudah transisi status kepesertaan, dan memperkuat sistem notifikasi kepada peserta, terutama pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),

​”Harus ada upaya strategis untuk meningkatkan reaktivasi peserta. Validasi dan integrasi data kepesertaan sangat krusial agar program JKN lebih tepat sasaran,” tuturnya.

​Selain masalah reaktivasi umum, Dewas juga menyoroti nasib pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jajaran direksi diminta memastikan para pekerja terdampak, tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

​Berdasarkan aturan yang berlaku, peserta yang terkena PHK berhak mendapatkan kemudahan akses manfaat layanan JKN, selama maksimal enam bulan.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari pekerja yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan setelah kehilangan pekerjaan.

​”Kami masih melihat banyak keluhan dari pekerja PHK, terkait sulitnya proses tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan. Ini yang kami dorong agar dipermudah aksesnya,” pungkas Stevanus. (*)

Comment