MENITNEWS.COM, MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK), memimpin pertemuan strategis Forum Bupati se-Sulawesi Barat, guna memetakan arah pembangunan tahun 2027.
Meski menyepakati target ambisius mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga penanganan stunting.
Kini, Pemerintah Daerah kini dihantui ancaman krisis fiskal akibat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Oval Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (9/4/2026), menegaskan bahwa seluruh Kabupaten di Sulawesi Barat saat ini berada dalam kondisi “lampu merah” terkait porsi belanja pegawai.
Berdasarkan UU HKPD, daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Gubernur Suhardi Duka menjelaskan bahwa RKPD dan RAPBD 2027, akan difokuskan pada penguatan ekonomi rakyat dan layanan publik. Hal ini dilakukan demi menyelaraskan visi daerah dengan program nasional.
”Arah pembangunan 2027 sejalan dengan Astacita Bapak Presiden, yaitu ketahanan pangan dan kemandirian energi. Kami fokus pada penurunan kemiskinan, stunting, hingga hilirisasi produk unggulan daerah,” ungkap SDK.
Namun, ambisi pembangunan tersebut terbentur realitas anggaran. Saat ini, belanja pegawai di berbagai daerah di Sulbar telah mencapai angka 38 hingga 40 persen.
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang mewakili forum tersebut, menyatakan bahwa batas 30 persen pada tahun 2027 hampir mustahil tercapai tanpa langkah radikal yang merugikan pegawai.
”Kami bersepakat dengan Pak Gubernur untuk tidak melakukan pengurangan P3K apalagi ASN. Namun, jika melihat aturan 30 persen itu, angkanya tidak ada yang ketemu (tidak masuk akal),” tegas Arsal.
Menyikapi kebuntuan ini, Forum Bupati Sulbar merumuskan tiga poin kesepakatan yang akan segera diajukan ke Pemerintah Pusat:
Penundaan Aturan: Meminta pemberlakuan pembatasan belanja pegawai 30 persen ditunda minimal selama lima tahun ke depan.
Perubahan Nomenklatur: Mengusulkan perubahan kategori belanja agar sebagian komponen belanja pegawai dapat dimasukkan ke dalam pos belanja barang dan jasa.
Penambahan Transfer ke Daerah (TKD): Mendesak pusat menambah alokasi TKD yang dalam dua tahun terakhir justru mengalami pemotongan.
”Penyebab belanja pegawai membengkak bukan karena penambahan orang, tapi karena TKD yang berkurang. Jika transfer daerah ditambah, maka persentase belanja pegawai secara otomatis akan mengecil dan mencapai target 30 persen,” beber Arsal.
Gubernur Sulbar memperingatkan bahwa, tanpa kebijakan relaksasi dari pusat, daerah akan kehilangan ruang gerak untuk melakukan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar.
”Kalau direlaksasi, tidak akan ada yang menjadi korban. Namun jika tidak ada solusi dari pusat, bahkan jika semua P3K diberhentikan pun, angka 30 persen itu tetap belum cukup. Daerah akan sangat sulit bergerak,” pungkas SDK.
Pertemuan ini, tambah Gubernur Sulbar, menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Pusat bahwa, daerah memerlukan fleksibilitas fiskal untuk tetap menjalankan fungsi pembangunan di tengah beban administrasi yang kian meningkat. (*)
Comment