MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar untuk membahas legalitas operasional dan izin usaha PT Primafood Internasional (Prima Mart/IOS Unggas).
Pertemuan ini merupakan langkah cepat legislatif dalam merespons hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 12 Maret 2026 lalu.
RDP tersebut difokuskan pada pengawasan fungsi kontrol terhadap aktivitas usaha, yang diduga tidak sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, serta manajemen PT Primafood Internasional.
Dalam forum tersebut, sejumlah Anggota DPRD Makassar, mempertanyakan kesesuaian antara kegiatan usaha di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

”RDP ini adalah bagian dari fungsi pengawasan kami. Kami ingin memastikan bahwa setiap gerai Prima Mart atau IOS Unggas di Makassar beroperasi sesuai dengan prosedur perizinan dan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat sekitar,” ujar Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, jumat (10/4/2026).
Selain membahas aspek administratif, Komisi C juga menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara pelaku usaha dan warga.
Hal ini bertujuan agar kehadiran korporasi di wilayah pemukiman, tidak menimbulkan gesekan sosial atau kerugian bagi pedagang lokal kecil.
Pihak PT Primafood Internasional yang hadir, diminta untuk segera memberikan klarifikasi tertulis dan melengkapi berkas jika ditemukan adanya kekurangan dalam pemenuhan kewajiban regulasi.
Komisi C DPRD Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas, guna menciptakan iklim investasi yang sehat namun tetap patuh pada aturan hukum di Kota Makassar. (*)
Comment