Gandeng Kejari, Disperkim Makassar Percepat Penyerahan Aset Fasum-Fasos dari Pengembang

ads
ads

MENITNEWS.COM,,​MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, terus melakukan langkah strategis untuk mengamankan aset daerah.

Terbaru, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dr. Mahyuddin, S.STP., M.AP, melakukan koordinasi lintas sektor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, terkait pendampingan hukum penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan.

​Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada Kamis (9/4/2026) ini, difokuskan pada permohonan pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Langkah ini diambil untuk memastikan proses pengambilalihan aset dari pihak pengembang ke Pemerintah Kota Makassar, berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​”Koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam upaya percepatan penyerahan PSU. Kami ingin memastikan seluruh prosesnya memiliki payung hukum yang kuat agar tidak ada kendala administrasi di kemudian hari,” ujar Mahyuddin.

Berdasarkan data yang dirilis Disperkim Makassar, dari total kurang lebih 500 kawasan perumahan yang ada di wilayah Kota Makassar, progres penyerahan aset terus menunjukkan tren positif.

​189 Perumahan: Telah resmi menyerahkan PSU kepada pemerintah, dalam hal ini Disperkim Makassar.

​29 Perumahan: Sedang dalam proses dan direncanakan serah terima pada Triwulan ini.

​Kehadiran Kejari Makassar, diharapkan mampu menjadi katalisator dalam menghadapi berbagai kendala di lapangan, baik dari sisi administratif maupun aspek hukum lainnya.

Melalui pendampingan ini, Disperkim Makassar berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dasar yang layak bagi masyarakat.

Disperkim Makassar menyatakan bahwa, ​penyerahan PSU yang tertib dinilai sangat krusial. Karena setelah aset diserahkan kepada pemerintah.

Maka proses perawatan dan peningkatan fasilitas umum seperti jalan, drainase, dan lampu jalan, menurut Disperkim Makassar, dapat sepenuhnya dibiayai oleh APBD. (*)

Comment