MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar), mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usaha lima perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) legal.
Tindakan tegas ini dilakukan menyusul berbagai pelanggaran regulasi, yang ditemukan sepanjang periode 2022 hingga 2025.
Asisten Manajer Madya OJK Sulselbar, Inci Muhammad Darmawan, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses monitoring dan evaluasi ketat terhadap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
”Hingga saat ini, kami telah memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha terhadap empat sampai lima perusahaan fintech yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Inci, Jumat (10/4/2026).
Soroti Kartel Bunga dan Perlindungan Nasabah
Salah satu poin krusial yang memicu pencabutan izin tersebut adalah adanya praktik kartel bunga.
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, menjelaskan bahwa, OJK mencatat banyak aduan nasabah mengenai bunga pinjaman, yang membengkak secara tidak wajar, jauh melampaui batas yang ditetapkan oleh undang-undang.
”Sesuai ketentuan, bunga pinjaman online maksimal adalah 0,8% per hari. Kami menemukan adanya pelanggaran terkait ini dan langsung menindaklanjutinya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” tegas Muchlasin.
Selain masalah bunga, OJK juga mengingatkan pentingnya menjaga catatan kolektibilitas atau SLIK OJK.
OJK mengimbau para nasabah, untuk melakukan pembayaran secara berkala sesuai kesepakatan, guna menghindari risiko “cacat peminjaman” yang dapat menyulitkan akses kredit perbankan di masa depan.
Meskipun pengawasan terhadap pinjol legal terus diperketat, sebagian masyarakat masih memilih untuk berhati-hati.
Diba, seorang ibu rumah tangga di Makassar, mengaku lebih memilih menggunakan fasilitas kartu kredit konvensional dibandingkan pinjaman online.
”Saya sering dengar soal pinjol legal, tapi tetap takut bunganya besar. Meskipun diawasi OJK, menurut saya pinjol bukan solusi tepat jika manajemen keuangan kita tidak kuat,” kata Diba.
Sebagai lembaga regulator, OJK menegaskan fungsinya dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi ekosistem bisnis keuangan.
Sepanjang 2022-2025, Muchlasin menyatakan bahwa, OJK aktif menerima berbagai pengaduan.
Serta melakukan klarifikasi terhadap tindakan-tindakan fintech, yang dianggap merugikan konsumen.
Langkah pencabutan izin oleh OJK Sulselbar ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi penyelenggara fintech lainnya untuk tetap beroperasi dalam koridor hukum, dan mengutamakan perlindungan nasabah. (*)
Comment