MENITNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah tengah menggodok skema baru penyelenggaraan ibadah haji yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa harus mengantre puluhan tahun. Wacana ini muncul sebagai tindak lanjut atas arahan langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa Presiden menginginkan adanya transformasi sistem agar masyarakat tidak lagi terbebani oleh masa tunggu yang tidak masuk akal.
“Presiden berkeinginan supaya haji tidak mengantre. Itu yang sedang kami formulasikan, yang juga telah disampaikan oleh Pak Menteri,” ujar Dahnil saat ditemui di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Sistem “First Come, First Served”
Dahnil menjelaskan bahwa akar masalah panjangnya antrean adalah jumlah pendaftar yang terus meningkat pesat setiap tahunnya. Sebagai solusi, pemerintah mempertimbangkan model distribusi kuota yang menyerupai sistem pembelian tiket langsung.
Dalam skema ini, pemerintah akan membuka kuota yang diberikan oleh Arab Saudi (misalnya 200.000 kursi) dengan harga yang telah ditetapkan.
-
Mekanisme: Jemaah melakukan pemesanan (booking) secara langsung.
-
Prinsip: Siapa yang melakukan pemesanan lebih cepat, dialah yang berhak berangkat pada tahun tersebut.
Nasib 5,7 Juta Pendaftar di Daftar Tunggu
Kendati skema baru ini menjanjikan efisiensi, Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan jemaah yang sudah lama mengantre. Saat ini, tercatat ada sekitar 5,7 juta orang yang berada dalam daftar tunggu nasional.
“Tentu kita harus pastikan perlindungan bagi mereka yang sudah mengantre. Bagaimana nasib mereka? Nah, ini yang sedang kami ‘godok’ matang-matang agar tetap adil,” tegasnya.
Urgensi Reformasi Haji
Hingga saat ini, potret antrean haji di Indonesia masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah:
-
Haji Reguler: Rata-rata masa tunggu mencapai 26 tahun.
-
Haji Khusus: Rata-rata masa tunggu mencapai 6 tahun.
Dahnil menekankan bahwa rencana ini masih dalam tahap pengkajian mendalam dan belum menjadi keputusan final. Banyak aspek teknis dan legal yang perlu dipertimbangkan agar keinginan Presiden untuk menghapus antrean haji dapat terwujud tanpa menimbulkan kekacauan baru di masyarakat. (*)
Comment