Tinggalkan Pola Lama, Camat se-Makassar Teken Komitmen Terapkan Sanitary Landfill di TPA Antang

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi memulai transformasi besar, dalam sistem pengelolaan sampah. Meninggalkan pola lama open dumping (pembuangan terbuka), Camat se-Makassar kini beralih ke sistem sanitary landfill yang lebih modern, ramah lingkungan, dan terkontrol di TPA Antang.

​Langkah strategis ini dikukuhkan melalui penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH-SUMA), Dr. Azri Rasul, dengan seluruh Camat se-Kota Makassar di Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (10/4/2026).

​Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama jajaran Forkopimda hadir langsung menyaksikan momentum yang menjadi bagian dari Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Kota Makassar tersebut.

​Kepala Pusdal LH-SUMA, Dr. Azri Rasul, menegaskan bahwa kunci keberhasilan transisi ini terletak pada konsistensi di lapangan.

Ia menyebut terdapat 16 komponen penilaian kota bersih yang harus dipenuhi secara kolektif.

​”Kalau setiap unit kerja menjalankan tugas sesuai regulasi, Makassar pasti bersih. Tidak perlu lagi ada aksi saling lempar tanggung jawab karena setiap wilayah sudah punya batas kewenangan yang jelas,” tegas Azri.

​Dalam sistem sanitary landfill yang baru, lahan TPA Antang seluas 14 hektare tidak lagi dibiarkan terbuka. Area tersebut akan dibagi menjadi blok-blok dan sel kecil.

​”Hanya satu sel yang dibuka untuk penimbunan, sementara 13,5 hektare sisanya harus tertutup rapat. Sel yang digunakan wajib ditutup berkala setiap 4-5 hari untuk menekan bau dan polusi,” jelas Azri.

​Selain penataan lahan, sistem ini juga mencakup Pemasangan Pipa Gas: Mengalirkan gas metana dari dekomposisi sampah agar tidak meledak dan berpotensi menjadi energi alternatif.

​Pengolahan Air Lindi (Leachate): Cairan sampah yang berbahaya akan dikelola melalui IPAL khusus agar tidak mencemari lingkungan.

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar saat ini tengah berpacu menyelesaikan sanksi administratif pengelolaan sampah selama 180 hari yang diberikan pemerintah pusat.

​Sebagai langkah konkret, Wali Kota Makassar akan segera menerbitkan Surat Edaran yang secara tegas melarang praktik open dumping.

​”Sesuai regulasi nasional, mulai 2026 hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA. Artinya, pemilahan organik dan anorganik harus tuntas di tingkat hulu, yakni melalui Bank Sampah dan TPS 3R di wilayah kecamatan dan kelurahan,” pungkas Helmy.

​Dengan skema ini, Camat se-Makassar dalam mengelola sampah organik diharapkan sudah terolah menjadi pupuk di tingkat wilayah, sehingga volume sampah yang mencapai TPA Antang berkurang signifikan dan kualitas lingkungan masyarakat sekitar meningkat. (*)

Comment