MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, memberikan peringatan keras kepada seluruh pengembang (developer) perumahan di wilayah Kota Makassar.
Para pengembang diminta untuk tetap taat dan patuh dalam menyerahkan aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos), kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan kepastian hukum serta menjamin keberlanjutan pemeliharaan infrastruktur di area hunian, agar dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Disperkim Kota Makassar, Dr. Mahyuddin, S.STP., M.AP, menegaskan bahwa penyerahan aset tersebut bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang telah diatur dalam regulasi perundang-undangan.
”Kami mewanti-wanti seluruh pengembang, baik yang baru maupun yang sudah lama, agar segera melakukan proses penyerahan Fasum dan Fasosnya. Ini sangat penting untuk legalitas aset negara dan demi kenyamanan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut,” ujar Mahyuddin, Minggu (12/4/2026).
Menurut Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin, banyak kendala yang timbul di lapangan ketika pengembang menunda penyerahan aset.
Salah satunya adalah sulitnya pemerintah melakukan perbaikan infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, hingga lampu jalan.
Nah, jika aset tersebut belum resmi tercatat sebagai milik Pemkot Makassar, maka tak ada kewenangan pemerintah melakukan perbaikan.
”Jika belum diserahkan, Pemkot tidak punya kewenangan untuk memperbaiki kerusakan di sana. Jadi, kepatuhan pengembang sangat menentukan kualitas pelayanan publik di lingkungan perumahan itu sendiri,” tuturnya.
Saat ini, Disperkim Makassar terus melakukan pendataan dan verifikasi lapangan secara masif.
Pihaknya tidak segan-segan untuk menempuh jalur administratif, sesuai ketentuan yang berlaku bagi pengembang yang dianggap lalai atau sengaja menunda kewajiban tersebut.
Disperkim Makassar juga mengimbau masyarakat, untuk lebih kritis sebelum membeli hunian dengan menanyakan status penyerahan Fasum dan Fasos kepada pihak pengembang, guna menghindari persoalan di masa mendatang. (*)
Comment