OJK Ingatkan Masyarakat, Gagal Bayar Pinjol Tak Hapus Utang, Skor Kredit Terancam Cacat

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras bagi masyarakat, terutama yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).

Pihak regulator menegaskan bahwa fenomena gagal bayar (galbay), tidak secara otomatis menghapus kewajiban utang, melainkan justru membawa risiko finansial yang lebih besar bagi peminjam.

​Banyak anggapan keliru di tengah masyarakat bahwa, utang pinjol akan “hangus” atau diputihkan setelah masa penagihan 90 hari berakhir.

Padahal, meski penagihan lapangan dibatasi oleh aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), status utang tetap melekat dan terus terakumulasi.

​Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa setiap aktivitas pinjaman akan tercatat secara otomatis dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

​”Sesuai perjanjian pendanaan, borrower (peminjam) tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya. Riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam SLIK sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari,” tegas Agusman, Minggu (12/4/2026).

​Buruknya catatan di SLIK OJK, akan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan persetujuan kredit di masa depan.

OJK menyebut mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, hingga pinjaman modal usaha di perbankan maupun lembaga finansial lainnya.

Bunga dan Denda Tetap Berjalan

Pihak OJK juga meluruskan mitos bahwa, menghapus aplikasi atau berganti nomor telepon bisa menghentikan beban utang.

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025, bunga dan denda keterlambatan akan terus berjalan meskipun peminjam mencoba menghindar atau berpindah domisili.

​”Bagi borrower yang mangkir, kewajiban pembayaran termasuk manfaat ekonomi (bunga) dan denda keterlambatan tetap berjalan sesuai perjanjian,” tuturnya.

​Meski beban utang terus bertambah, OJK memberikan batasan ketat untuk melindungi konsumen, agar tidak terjebak dalam utang yang tak masuk akal.

Regulator melarang penyedia jasa pinjol mengenakan total denda, yang melebihi nilai pokok pinjaman.

​”Total denda dibatasi dan tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat,” pungkas Agusman.

​Dengan aturan ini, jika seseorang meminjam Rp1.000.000, maka total denda dan bunga maksimal yang boleh ditagihkan adalah Rp1.000.000, sehingga maksimal total pengembalian adalah Rp2.000.000.

​OJK mengimbau masyarakat untuk tetap bertanggung jawab atas komitmen finansial yang telah diambil, dan hanya menggunakan jasa pinjol yang terdaftar secara resmi untuk menghindari praktik penagihan yang tidak beretika. (*)

Comment