Viral Pria 71 Tahun Nikahi Siswi SMA di Luwu, Pemprov Sulsel Lakukan Investigasi

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​LUWU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), bergerak cepat merespons kabar viral terkait pernikahan beda usia yang mencolok di Kabupaten Luwu. Kasus ini melibatkan seorang pria berusia 71 tahun, yang menikahi gadis berusia 18 tahun, yang diketahui masih berstatus sebagai Siswi SMA.

​Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADaldukKB) Pemprov Sulsel, kini tengah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

​Kepala DP3ADaldukKB Sulsel, Hj. Nursidah, ST., MM, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan UPT PPA untuk berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mendalami kasus ini.

​”Kekerasan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah perhatian utama pimpinan daerah. Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus ini,” ujar Nursidah.

​Berdasarkan laporan awal, pernikahan tersebut diklaim berlangsung tanpa paksaan dan didasari faktor ekonomi serta kedekatan emosional.

Namun, mengingat mempelai perempuan masih berusia 18 tahun—di bawah batas minimal 19 tahun, dan masih berstatus Siswi SMA yang ditetapkan negara—pemerintah tetap melakukan langkah preventif.

​Sebagai langkah tindak lanjut, UPT PPA Kabupaten Luwu, akan melakukan outreach atau kunjungan langsung ke kediaman pihak perempuan, yang merupakan Siswa SMA.

Fokus utama tim adalah memberikan edukasi mendalam mengenai risiko kesehatan reproduksi pada usia muda, pencegahan stunting melalui penundaan kehamilan, dan dampak psikososial dari perkawinan anak.

​Selain itu, keluarga yang bersangkutan akan diarahkan untuk mendapatkan layanan di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) guna memperkuat ketahanan keluarga.

​Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk potensi kekerasan atau praktik pernikahan dini.

​Bagi masyarakat yang menemukan dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga TPPO, dapat menghubungi Hotline UPT PPA: 0821-8905-9050, dan Alamat Kantor: Jl. Hertasning VI No. 1, Makassar.

​Langkah tegas ini diambil demi mengejar target nasional, dalam menurunkan angka perkawinan anak guna menciptakan sumber daya manusia yang lebih berkualitas di masa depan. (*)

Comment