Wujudkan Pelayanan Bersih, Bappeda Makassar Makin Gencarkan Kampanye Stop Gratifikasi

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, mempertegas komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Melalui langkah preventif, Bappeda Makassar secara masif mengampanyekan gerakan “Stop Gratifikasi” kepada seluruh elemen masyarakat dan internal birokrasi.

​Kampanye yang digaungkan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial resmi.

Dimana menekankan larangan keras pemberian dalam bentuk apa pun kepada Pegawai Negeri, atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan mereka.

​Kepala Bappeda Kota Makassar, H. Muh. Dahyal, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa integritas adalah harga mati dalam menjalankan roda organisasi.

Menurut mantan Sekretaris DPRD Makassar itu, kepuasan masyarakat harus dicapai melalui kinerja, bukan melalui pemberian ilegal.

​”Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal pelayanan di Bappeda Makassar bebas dari praktik lancung. Kampanye ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengingat bahwa gratifikasi adalah pintu masuk korupsi yang merusak sistem pelayanan kita,” ujar Dahyal saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).

Payung Hukum dan Sanksi Berat

​Langkah tegas Bappeda Makassar ini, didasarkan pada payung hukum yang kuat, yakni UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, sebut Bappeda Makassar,  gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dikategorikan sebagai suap.

​Secara spesifik, Pasal 12B undang-undang tersebut, mengatur bahwa setiap gratifikasi dianggap suap jika bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian apabila penerima melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​Sanksi bagi pelanggar tidak main-main. Penerima gratifikasi ilegal terancam:

​Pidana Penjara: Seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

​Denda Materil: Paling sedikit Rp200.000.000 hingga maksimal Rp1.000.000.000.

​Dahyal menambahkan bahwa, keterbukaan informasi dan pengawasan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi gerakan ini.

​”Masyarakat jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi pungli atau gratifikasi. Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik tanpa embel-embel biaya tambahan yang tidak sah,” pungkas Kepala Bappeda Makassar, Muh. Dahyal. (*)

Comment