Perumda Parkir Makassar Raya Tindak Tegas Jukir Liar dan Praktik Jual Beli Lahan

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, resmi mengibarkan bendera perang terhadap keberadaan juru parkir (jukir) liar yang semakin meresahkan.

Langkah ini diambil menyusul adanya temuan indikasi praktik “jual beli” lahan parkir, yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

​Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan penataan total dan penindakan di titik-titik rawan kemacetan serta pusat keramaian.

​”Kami menemukan fakta di lapangan bahwa jumlah jukir bantu jauh lebih banyak daripada jukir resmi. Kondisi ini diduga kuat terjadi akibat adanya praktik jual beli lahan parkir oleh oknum tertentu,” tegas Andi Ryan.

Hal itu diutarakan, saat memimpin rapat koordinasi bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) dan jajaran terkait di Makassar, Senin (13/4/2026).

​Guna merespons cepat keluhan masyarakat, Andi Ryan memerintahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) bersama Kasie TJU dan Kasie Penagihan Produksi, untuk menggencarkan patroli rutin. Pengawasan ketat akan dilakukan mulai pagi hingga malam hari.

Target utamanya adalah menertibkan jukir liar yang tidak memiliki izin resmi, serta memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) yang membebani warga.

​”Pihak kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini murni untuk menciptakan ketertiban umum dan memberikan rasa nyaman bagi pengguna jasa parkir di Makassar,” tutur Andi Ryan Adrianto, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya.

​Selain menindak pelanggar, Perumda Parkir Makassar Raya, juga memberikan peringatan keras kepada para jukir resmi, untuk tetap disiplin dalam bertugas.

Andi Ryan menekankan tiga poin utama yang wajib dipatuhi:

​Atribut Lengkap: Jukir wajib menggunakan rompi dan ID Card resmi.

​Karcis Parkir: Setiap transaksi wajib menyertakan karcis resmi sebagai bukti pembayaran sah.

​Pelayanan Santun: Memberikan pelayanan yang baik tanpa mengganggu arus lalu lintas.

​Dengan pengawasan yang lebih ketat dari Perumda Parkir Makassar Raya, diharapkan tata kelola parkir di Kota Makassar menjadi lebih transparan dan memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

Comment