Jaga Mutu Sertifikasi, LSP Unhas Gelar Workshop Kaji Ulang Materi Uji Kompetensi

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR – Universitas Hasanuddin melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terus berkomitmen menjaga mutu sertifikasi kompetensi. Salah satu langkah nyatanya diwujudkan melalui pelaksanaan Workshop Kaji Ulang Materi Uji Kompetensi (MUK) Batch II Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, Jumat–Sabtu (22–23 Mei).

Kegiatan ini berfungsi sebagai forum penyegaran (refreshment) kapasitas asesor sekaligus ruang evaluasi perangkat asesmen agar tetap sejalan dengan standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Selama workshop, para peserta mendapatkan pendampingan langsung dari master asesor yang ditugaskan oleh BNSP untuk memperkuat pemahaman mengenai penyusunan dan validasi MUK.

Tuntutan Standar BNSP dan Fleksibilitas Asesmen

Kepala Pusat Sertifikasi Profesi/LSP Unhas, Ir. Mukti Ali, Ph.D., menjelaskan bahwa workshop ini merupakan bagian dari proses penyegaran kompetensi asesor yang wajib dilakukan secara berkala sesuai regulasi BNSP. Menurutnya, seorang asesor tidak hanya dituntut memahami mekanisme asesmen, tetapi juga harus mampu menyusun perangkat uji kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

“BNSP mengatur bahwa asesor harus terus memperbarui kompetensinya. Melalui kegiatan ini, para asesor dibimbing kembali untuk mendalami tugasnya sekaligus menyusun MUK yang sesuai standar,” ujar Mukti Ali.

Ia menambahkan bahwa idealnya setiap asesor memiliki minimal satu MUK mandiri yang siap digunakan. Hal ini penting agar proses uji kompetensi tidak disamaratakan kepada seluruh peserta.

“Setiap asesi (peserta uji kompetensi) memiliki karakter dan konteks kompetensi yang berbeda. Oleh karena itu, perangkat asesmennya harus terus diperbarui agar proses sertifikasi bisa berjalan lebih objektif dan terukur,” tambahnya.

Syarat Perpanjangan Lisensi Asesor

Selain untuk peningkatan kualitas, workshop ini juga menjadi instrumen penting dalam pemenuhan syarat perpanjangan lisensi asesor. Berdasarkan ketentuan BNSP, seorang asesor diwajibkan memiliki pengalaman minimal:

  • 2 kali merencanakan asesmen.

  • 2 kali terlibat dalam proses validasi asesmen atau Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen (MKVA).

Sekilas Tentang Kekuatan LSP Unhas

Saat ini, LSP Unhas mengelola potensi dan aset sertifikasi yang cukup besar, di antaranya:

Komponen LSP Unhas Jumlah / Status
Total Skema Sertifikasi 65 Skema
Skema Aktif 55 Skema (Telah berjalan di berbagai bidang)
Skema dalam Pengurusan 10 Skema (Tahap penyesuaian & izin sektor terkait)
Jumlah Asesor Kompetensi 211 Orang

Melalui lokakarya ini, LSP Unhas berharap seluruh asesor dapat menghasilkan output konkret berupa perangkat MUK yang siap pakai. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas sertifikasi, sekaligus memastikan lulusan Unhas memiliki pengakuan kompetensi yang adaptif terhadap dinamika dunia kerja dan perkembangan profesi. (*)

Comment