Kejari Makassar Selamatkan Aset PSU Rp504 Miliar di Triwulan I 2026, Disperkim Beri Apresiasi

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mengamankan keuangan negara.

Melalui bantuan hukum non-litigasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Kejari berhasil mendorong penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai Rp504 miliar dari 14 pengembang perumahan sepanjang triwulan pertama tahun 2026.

​Keberhasilan ini menambah panjang daftar penyelamatan aset daerah di Kota Makassar. Jika diakumulasikan sejak 2019 hingga Mei 2026, total PSU yang berhasil diselamatkan mencapai 2,4 juta meter persegi.

Itu dari 203 kawasan perumahan, dengan nilai aset yang fantastis menembus angka Rp6,35 triliun.

​Kepala Disperkim Kota Makassar, Dr. Mahyuddin, S.STP., M. AP, mengapresiasi tinggi sinergi dan ketegasan jajaran Kejari Makassar, khususnya tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejari Makassar ini, menjadi kunci utama dalam memecahkan kebuntuan penyerahan aset, yang kerap ditunda oleh pihak pengembang.

​”Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari pihak Kejari Makassar. Pendampingan hukum non-litigasi ini sangat efektif dalam memberikan kepastian hukum, sehingga pengembang yang selama ini menunda-nunda penyerahan aset bisa lebih kooperatif,” ujar  Mahyuddin, saat dimintai keterangan, Minggu (24/5/2026).

​Mahyuddin menambahkan, kepastian penguasaan aset oleh Pemerintah Kota akan langsung berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kualitas hidup warga di kawasan perumahan tersebut.

​”Begitu aset resmi diserahkan ke Pemkot, kami memiliki legitimasi penuh untuk mengalokasikan APBD untuk perbaikan jalan lingkungan, pemeliharaan drainase, penerangan jalan, hingga fasilitas umum lainnya yang selama ini dikeluhkan warga karena pengembangnya lepas tangan,” jelasnya.

​Sebelumnya, dalam Rapat Verifikasi bersama para pengembang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Makassar, Mirdad Apriadi Danial, S.H., M.H, mengingatkan agar seluruh pengembang tertib menyerahkan fasilitas umum (fasum) mereka.

​Langkah persuasif dan preventif ini dilakukan agar beban pemeliharaan beralih ke Pemkot, sekaligus menghindarkan pengembang dari sanksi tegas yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

​Pihak Kejari Makassar pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemulihan dan penyelamatan keuangan daerah melalui instrumen kewenangan Bidang Datun, serta siap sedia memberikan pendampingan hukum komprehensif bagi jajaran Pemerintah Kota Makassar ke depan. (*)

Comment