OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Provinsi Banten.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari TAFS atas informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan dengan unsur kekerasan.

“OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari PT TAFS atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Dalam proses klarifikasi awal, OJK meminta TAFS untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan yang diterapkan, termasuk meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.

Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, TAFS juga diminta menyerahkan data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah korektif sesuai aturan yang berlaku.

OJK juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga.

Di samping itu, perusahaan diminta melakukan komunikasi publik secara profesional dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

Agus menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan pendalaman dan memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh TAFS. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

“OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal ditemukan pelanggaran, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya,” kata Agus.

Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Tanggung jawab tersebut juga mencakup tindakan pihak ketiga yang ditunjuk perusahaan dalam menjalankan proses penagihan.

OJK mengingatkan bahwa aktivitas penagihan harus dilakukan secara beretika tanpa menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan konsumen, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan peraturan dan prinsip pelindungan konsumen.

Meski demikian, regulator juga mengingatkan bahwa konsumen memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen.

Selain itu, konsumen diwajibkan menjaga objek yang menjadi jaminan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Menurut Agus, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada tindakan penagihan dan penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan serta isi perjanjian pembiayaan yang berlaku.

OJK juga mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan dan tetap menjaga komitmen dalam memenuhi kewajiban selama masa kredit berlangsung.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK meminta masyarakat hanya menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Jika menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun melalui email konsumen@ojk.go.id. (*)

Comment