Mulai Tahun Depan Ada Lima Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan, Ini Dia Daftar Lengkapnya

Sejumlah kendaraan bebas pajak tahunan.

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Mulai tahun depan, peraturan baru terkait pajak kendaraan diberlakukan. Ada lima jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan.

Pemerintah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB. Tentu ini kabar gembira bagi para pemilik kendaraan dimaksud.

Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Dilansir dari detik.com, Berikut lima daftar jenis kendaraan Ini yang Bebas Pajak Tahunan:

Kendaraan Bermotor EBT
Kendaraan bermotor berbasis energi baru terbarukan (EBT) adalah yang energinya berasal dari sumber energi dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola, dengan baik. Di antaranya adalah panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Kereta Api
Jenis kendaraan bermotor berikutnya yang tidak dikenai PKB dan BBNKB adalah kereta api.

Kendaraan untuk Keamanan
Jenis kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Kendaraan ini biasanya digunakan oleh TNI dan Polri.

Kendaraan Perwakilan Negara Asing

Jenis selanjutnya adalah kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Kendaraan Listrik
Dilansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, PKB 0% atau pembebasan pajak ini diberlakukan untuk kendaraan listrik, baik yang dimiliki perorangan maupun perusahaan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik angkutan orang maupun barang.

Alan tetapi kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Kendaraan jenis konversi ini tetap dikenakan PKB seperti kendaraan bermotor biasa.

Misalnya seperti yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 4, diatur bahwa pajak tahunan dibebaskan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang tujuannya semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual. (*)

Comment