MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kota Makassar, terus memacu penguatan ekonomi kreatif dengan menggandeng sektor swasta.
Melalui Inkubator Bisnis, Diskop UKM resmi menjalin kerja sama strategis dengan Hotel Aryaduta dan SS Coffeshop, untuk memasarkan produk binaan dalam program Gerai UMKM.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mendekatkan produk UMKM lokal kepada konsumen di titik-titik strategis, termasuk perhotelan dan pusat perbelanjaan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, menegaskan bahwa realisasi Gerai UMKM ini merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, kolaborasi ini adalah upaya nyata untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih kuat.
”Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan, sejalan dengan visi misi MULIA,” ujar Kepala Diskop UKM Makassar, Arlin Ariesta, dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Meski akses pasar dibuka lebar, tidak semua produk binaan Diskop UKM makassar, bisa langsung masuk ke jaringan retail tersebut.
Manager Inkubator Bisnis Diskop UKM Makassar, Khairul Umam, menjelaskan bahwa ada tahapan pendampingan dan kurasi ketat yang harus dilalui para pelaku usaha.
”Pelaku usaha binaan wajib mengikuti tahapan yang ada, mulai dari proses pendampingan hingga bantuan akses pasar. Namun, tetap ada proses kurasi untuk melihat potensi produk berdasarkan kualitasnya,” jelas Khairul.
Program Gerai UMKM, dirancang untuk memecahkan masalah klasik pelaku usaha kecil, yakni keterbatasan akses pemasaran.
Ke depan, Pemerintah Kota Makassar menargetkan kehadiran Gerai UMKM di 153 titik strategis yang tersebar di seluruh kelurahan di Makassar.
Kehadiran gerai di hotel berbintang seperti Aryaduta dan gerai kopi populer seperti SS Coffeshop, Diskop UKM Makassar berharap menjadi etalase bergengsi yang mampu meningkatkan nilai jual serta kepercayaan konsumen terhadap produk asli Kota Makassar. (*)
Comment