Makin Praktis, Layanan Pengaduan Warga LONTARA+ Makassar Kini Bisa Diakses Lewat Website

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi memperluas jangkauan layanan publiknya dengan meluncurkan Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+) versi website.

Inovasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan secara lebih inklusif tanpa harus mengunduh aplikasi terlebih dahulu.

​Versi situs web yang dapat diakses melalui laman resmi lontaraplus.go.id ini dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang memiliki keterbatasan ruang penyimpanan perangkat (smartphone).

​Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, mengungkapkan bahwa transformasi ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap masukan dari warga.

​”Selama ini LONTARA+ hanya dapat diakses melalui aplikasi yang harus diunduh. Karena itu, kami menghadirkan akses melalui website agar lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pengguna,” ujar Andi Gita, Kamis (14/5/2026).

Kemiripan Fitur dan Perbedaan Notifikasi

​Andi Gita menegaskan tidak ada pemangkasan fungsi pada versi web ini. Seluruh fitur utama yang ada di aplikasi mobile, termasuk sistem pengaduan masyarakat, tetap tersedia lengkap di versi website.

​Namun, terdapat sedikit perbedaan teknis pada sistem pemberitahuan (notifikasi):

​Versi Aplikasi: Pengguna menerima notifikasi pembaruan status laporan secara langsung (real-time pop-up).

​Versi Website: Pengguna harus membuka dan memeriksa laman situs secara berkala untuk melihat perkembangan aduan.

​”Keunggulan aplikasi memang pada notifikasi yang bisa langsung diterima. Tapi dari sisi aksesibilitas, website jauh lebih mudah dijangkau oleh semua kalangan,” tambahnya

Wajib Login demi Validitas Data

​Akses website LONTARA+ ini sudah mulai beroperasi sejak pekan ini. Pemkot Makassar juga tengah bersiap untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada publik dalam waktu dekat.

​Untuk menjaga akurasi laporan dan mencegah penyalahgunaan, masyarakat tetap diwajibkan melakukan proses masuk (login) akun sebelum menyampaikan aduan, baik di aplikasi maupun website.

​”Login tetap diperlukan agar kita dapat mengetahui pengguna yang melakukan pelaporan, sekaligus memastikan data yang masuk valid,” jelas Andi Gita.

​Sebagai informasi, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, LONTARA+ diplot sebagai pusat integrasi layanan publik digital.

Sistem ini menyatukan berbagai kanal aspirasi yang sebelumnya tersebar terpisah di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar. (*)

Comment