Tegakkan Keadilan, Kanwil DJP Sulselbartra Blokir Serentak 2.100 Rekening Penunggak Pajak

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengambil langkah progresif dalam mengamankan penerimaan negara. Secara serentak, otoritas pajak melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 2.100 rekening milik Wajib Pajak (WP) yang terbukti menunggak kewajiban mereka.

Aksi penegakan hukum (law enforcement) ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 28 hingga 29 April 2026. Fokus pemblokiran menyasar rekening yang tersebar di 16 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Langkah tegas ini diambil setelah para Wajib Pajak terkait mengabaikan serangkaian upaya persuasif, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penerbitan Surat Paksa. Proses pemblokiran dilakukan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan mendatangi kantor pusat perbankan terkait sesuai prosedur legal yang berlaku.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi, menjelaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar upaya penagihan, melainkan bentuk implementasi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi para pembayar pajak yang patuh.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten. Ini tindak lanjut terukur bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya meski jangka waktu yang diberikan telah terlampaui,” ujar Nurman, mewakili Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, Selasa (12/5/2026).

Nurman menekankan bahwa proses ini dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional. Ia memastikan tidak ada tindakan yang dilakukan secara gegabah; seluruh rekening yang diblokir adalah milik WP yang telah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam undang-undang.

“Pendekatan persuasif dan edukasi tetap prioritas utama. Namun, jika tidak ada respons, penagihan aktif harus dijalankan. Kami berharap ini memberikan efek jera (deterrent effect) dan meningkatkan kepatuhan sukarela ke depannya,” tambah Nurman.

Secara hukum, kewenangan DJP untuk meminta perbankan memblokir rekening nasabah penunggak pajak telah diatur dalam:

UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000).

PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Langkah pemblokiran massal yang dikoordinasikan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sulselbartra ini diharapkan mampu menjadi peringatan keras bagi penunggak pajak lainnya sekaligus menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas kas negara. (*)

Comment