MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Camat Panakkukang, bergerak cepat merespons keluhan warga terkait kondisi kebersihan dan kerusakan fasilitas pedestrian di sepanjang Jalan Andi Pangerang (AP) Pettarani.
Meski status jalan tersebut merupakan jalan nasional di bawah kewenangan pemerintah pusat, Camat Panakkukang, Syahril, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.
Tim drainase dan petugas kebersihan langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pembersihan dan penanganan awal.
”Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Makassar di wilayah, kami memiliki tanggung jawab moral menjaga estetika kota. Kami merespons cepat aduan masyarakat demi kenyamanan publik,” ujar Syahril, pada Selasa (12/5/2026).
Jalan AP Pettarani dikenal sebagai urat nadi ekonomi dan jalur protokol utama di Kota Makassar.
Pengelolaannya secara administratif berada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Namun, menurut Camat Panakkukang, Syahril, kondisi lapangan yang dikeluhkan warga di media sosial memerlukan penanganan segera agar tidak mengganggu pejalan kaki.
”Kami ingin memastikan warga maupun pendatang dapat menikmati fasilitas pedestrian dengan nyaman. Keindahan kota adalah prioritas bersama,” tuturnya.
Selain melakukan pembersihan, pihak Kecamatan Panakkukang kini tengah mendata titik-titik kerusakan trotoar yang cukup parah. Data tersebut akan menjadi dasar laporan resmi kepada pimpinan dan instansi terkait.
Syahril mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang berani bersuara melalui media sosial. Ia berjanji akan memperkuat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
”Ke depan, kami akan membangun komunikasi yang lebih intensif dengan instansi yang berwenang (Pusat/BBPJN) agar kerusakan permanen pada pedestrian dapat segera diperbaiki secara menyeluruh,” pungkas Syahril.
Langkah proaktif Camat Panakkukang ini, diharapkan menjadi solusi jangka pendek sambil menunggu penanganan komprehensif dari pemegang otoritas jalan nasional. (*)
Comment