Wajib Penuhi Standar Keamanan Pangan, Ini Empat Sertifikasi Utama Dapur Makan Bergizi Gratis

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat pengawasan terhadap standarisasi operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Setiap pengelola dapur diwajibkan untuk memenuhi standar keamanan pangan serta prinsip syariah melalui kepemilikan empat sertifikasi utama, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, HACCP, dan ISO 22000.

​Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh makanan yang didistribusikan kepada para penerima manfaat terjamin kelayakan, kebersihan, serta kehalalannya dari hulu ke hilir.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI), Abdul Rivai Ras atau yang akrab disapa Bro Rivai, menegaskan komitmen penuh asosiasi dalam mengawal kebijakan ketat ini.

​”Keamanan pangan adalah harga mati dalam menyukseskan program nasional ini. Keempat sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif atau formalitas di atas kertas, melainkan benteng pertahanan utama untuk menjamin kesehatan, keselamatan, dan kehalalan hidangan yang dikonsumsi oleh anak-anak kita serta seluruh penerima manfaat,” ujar Bro Rivai saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

​Bro Rivai menambahkan, APPMBGI bergerak cepat mendampingi para pengusaha lokal dan pengelola dapur di berbagai daerah agar segera melakukan akselerasi pengurusan dokumen-dokumen wajib tersebut demi menghindari kendala operasional.

​Berikut adalah rincian empat sertifikasi utama yang wajib dipahami dan dipenuhi oleh pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis:

​1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
​Sertifikat ini merupakan bukti valid bahwa dapur SPPG telah memenuhi regulasi higiene sanitasi yang ditetapkan dalam Permenkes No. 14/2021. Dokumen wajib ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat setelah melalui pemeriksaan fisik dapur, kelayakan air bersih, dan kesehatan para pekerjanya. Tanpa kepemilikan SLHS, dapur MBG dilarang keras untuk beroperasi. Berdasarkan SE Kemenkes HK.02.02/C.I/4202/2025, dapur yang sudah berjalan sebelum surat edaran terbit diberikan tenggat waktu maksimal satu bulan untuk merampungkan SLHS. Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun.

​2. Sertifikat Halal
​Sesuai dengan amanat UU No. 33/2014, Sertifikat Halal wajib dimiliki oleh seluruh dapur yang melayani penerima manfaat Muslim. Sertifikasi ini menjamin bahwa seluruh rantai produksi—mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, peralatan, hingga proses penyimpanan—bebas dari unsur haram atau najis. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem SIHALAL yang dikelola BPJPH dengan masa berlaku sertifikat selama 4 tahun. Badan Gizi Nasional menegaskan sertifikat ini harus dikantongi sebelum proses distribusi makanan dimulai.

​3. Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)
​HACCP merupakan sistem manajemen preventif internasional yang berfokus pada identifikasi dan kontrol risiko bahaya biologis, kimia, serta fisik di setiap titik kritis proses produksi pangan. Meski sertifikat fisik bersifat rekomendasi kuat, BGN mewajibkan penerapan prinsip-prinsip sistem HACCP ini di setiap dapur. Pengelola diminta membentuk tim khusus beranggotakan 2-3 orang untuk memonitor suhu, kebersihan, dan mencatat logbook harian secara disiplin sebelum diaudit oleh lembaga sertifikasi akreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).

​4. ISO 22000
​Bagi SPPG skala besar atau yang membidik kemitraan strategis jangka panjang dengan BGN, kepemilikan sertifikasi ISO 22000 menjadi nilai tambah yang sangat signifikan. Standar internasional ini mengintegrasikan prinsip HACCP dengan sistem manajemen mutu ISO 9001, mencakup kebijakan mutu terpadu, manajemen risiko, serta perbaikan berkelanjutan. Walau tidak diwajibkan secara mutlak di fase awal, BGN sangat mendorong implementasinya demi menciptakan tata kelola rantai pasok pangan yang profesional dan global.

Urutan Prioritas Implementasi bagi Pengelola Dapur Baru

​Untuk memudahkan kepatuhan di lapangan dan efisiensi waktu, APPMBGI menyarankan langkah-langkah prioritas sebagai berikut:

​Tahap 1: Pengurusan SLHS – Diutamakan paling awal agar dapur memiliki legalitas operasional mendasar dan terhindar dari sanksi penutupan.

​Tahap 2: Pengurusan Sertifikat Halal – Dilakukan paralel agar hidangan dapat dinikmati oleh seluruh kalangan penerima manfaat secara aman dan inklusif.

​Tahap 3: Penerapan Sistem HACCP – Membangun kedisiplinan dan standarisasi kontrol kebersihan melalui logbook harian tim internal.

​Tahap 4: Sertifikasi ISO 22000 – Diadopsi saat manajemen operasional dapur telah stabil dan siap naik kelas ke standar global terintegrasi.

​Melalui sinergi regulasi yang ketat dan dukungan pendampingan dari asosiasi seperti APPMBGI, program Makan Bergizi Gratis diharapkan tidak hanya sukses secara kuantitas penyaluran, melainkan juga menjelma menjadi percontohan nasional dalam penerapan sanitasi mutakhir dan ketahanan pangan berkualitas tinggi. (*)

Comment