Tergiur Kencan di Medsos, Remaja di Lamongan Malah Kehilangan Motor NMAX

Perempuan pencuri motor ditangkap Polres Lamongan, (Sumber : Viva.co.id/Humas Polres Lamongan)

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, LAMONGAN – Nasib apes menimpa seorang remaja laki-laki berinisial VS (18). Berharap bisa menikmati malam minggu bersama perempuan yang baru dikenalnya di media sosial, VS justru harus kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya karena dibawa kabur oleh pelaku berinisial FN (20).

Peristiwa penipuan tersebut terjadi di kawasan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 20.50 WIB.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan pelaku sepakat untuk melakukan kopi darat atau berjumpa di jalan depan sebuah pondok pesantren di Jalan Pramuka. Korban datang ke lokasi dengan mengendarai motor matic berbadan besar tersebut.

“Setelah keduanya asyik mengobrol, pelaku FN kemudian berdalih ingin menjemput temannya sebentar dan meminjam motor korban. Karena tidak menaruh curiga, korban pun langsung meminjamkannya,” kata Ipda Hamzaid, Minggu (17/5/2026).

Korban baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan setelah pelaku tidak kunjung kembali. Kepanikan korban bertambah setelah mengetahui nomor kontak serta akun media sosialnya telah diblokir oleh pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan langsung melapor ke Polsek Babat.

Diotaki oleh Suami Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkap FN di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Sukodadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun, ada fakta mengejutkan yang terungkap dari hasil pemeriksaan intensif petugas. Aksi penipuan dan penggelapan ini ternyata diotaki oleh LS, yang tidak lain adalah suami sah dari pelaku FN sendiri.

Hamzaid membeberkan, sang suami (LS) berperan membuat akun Instagram palsu dengan nama @nabila yang berisi konten pancingan berupa ajakan kencan. Korban VS yang tergiur kemudian masuk ke dalam jebakan tersebut dan melanjutkan komunikasi via pesan pribadi (Direct Message) hingga berpindah ke WhatsApp.

“Untuk meyakinkan korban agar mau diajak bertemu, LS meminta istrinya, FN, untuk mengirimkan rekaman pesan suara (voice note) kepada korban. Strategi ini berhasil membuat korban percaya hingga mau diajak bertemu,” ungkap Hamzaid.

Pasutri Spesialis Penipuan, Suami Buron

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) ini ternyata bukan yang pertama kalinya. Mereka diketahui sudah dua kali melancarkan modus serupa.

Aksi pertama mereka lakukan pada tahun 2025 lalu. Namun, kasus tersebut tidak sampai bergulir ke ranah hukum karena berhasil diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.

Sayangnya, pada aksi kedua ini mereka tidak bisa lagi lolos dari jerat hukum. Meski demikian, pihak kepolisian baru bisa memproses FN, sementara suaminya, LS, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“FN kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Hamzaid.

Bersamaan dengan penangkapan FN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tahun 2009 dengan nomor polisi W 57xx CL milik korban. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. (*)

Comment