Negara Rugi Miliaran, Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 31 Juta Rokok dan Minol Ilegal di Kota Makassar

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), mengambil tindakan tegas terhadap peredaran barang ilegal.

Sebanyak 31,9 juta batang rokok, ribuan liter minuman beralkohol (minol), hingga kosmetik ilegal senilai total Rp48 miliar resmi dimusnahkan di Kota Makassar, Kamis (7/5/2026).

​Pemusnahan simbolis yang berlangsung di Lapangan BDK, Kompleks GKN Makassar tersebut, menjadi bukti nyata komitmen otoritas dalam menjaga stabilitas fiskal dan melindungi masyarakat dari produk tanpa izin resmi.

​Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

​Barang-barang yang dihancurkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai dan kepabeanan. Berikut adalah rinciannya:

​Rokok Ilegal: 31,9 juta batang (Estimasi nilai: Rp47,9 miliar).

​Minuman Beralkohol (MMEA): 1.641 liter (Estimasi nilai: Rp365,6 juta).

​Kosmetik Ilegal: 103 unit milik penumpang (Estimasi nilai: Rp3,9 juta).

​Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut diangkut menggunakan lima truk untuk dihancurkan sepenuhnya guna menutup celah kebocoran barang ke pasar.

​”Barang bukti ini dikawal ketat oleh aparat hingga ke lokasi pemusnahan akhir. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, semua dipastikan habis tak tersisa dan tidak akan beredar kembali,” tegas Djaka.

​Potensi Kerugian Negara Capai Rp31,4 Miliar

​Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, mengungkapkan bahwa dari total barang ilegal yang dimusnahkan kali ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,4 miliar.

​Ia menambahkan, sepanjang periode Januari hingga April 2026, pihaknya telah melakukan sebanyak 448 kali penindakan.

Secara akumulatif, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 43,40 juta batang dengan nilai ekonomi mencapai Rp65,75 miliar.

​”Langkah pengawasan ketat ini secara keseluruhan telah mencegah hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor cukai sebesar Rp42,3 miliar,” jelas Martha.

​Realisasi Penerimaan Melampaui 50 Persen

​Di sisi lain, kinerja penerimaan negara di wilayah Sulbagsel menunjukkan tren positif. Hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulbagsel mencatatkan setoran sebesar Rp294,11 miliar.

​Angka tersebut mencakup 55,15 persen dari total target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp533,26 miliar. Capaian ini bersumber dari tiga pos utama ​Bea Masuk, ​Bea Keluar, dan ​Cukai.

​Pihak Bea Cukai Sulbagsel menyatakan, akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Sulawesi, guna memastikan ketahanan fiskal nasional dan menjaga iklim usaha yang sehat dari gempuran produk ilegal. (*)

Comment