Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sulbagsel Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Polos di Gowa

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​GOWA — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 24 April 2026, petugas berhasil menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa.

​Penindakan pertama dilakukan di Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 40 koli rokok ilegal atau setara dengan 423.800 batang.

Total nilai barang di lokasi pertama diperkirakan mencapai Rp631.743.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp411.896.837.

​Tak berhenti di situ, pada hari yang sama, tim Bea Cukai Sulbagsel bergerak menuju Jalan Poros Bontonompo, Kecamatan Bontonompo.

Dalam operasi kedua ini, petugas Bea Cukai Sulbagsel, menyita 17 koli rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 246.800 batang. Nilai barang dari lokasi kedua ini ditaksir sebesar Rp366.498.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp238.807.382.

​Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

​”Penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih menjadi pelanggaran dominan di wilayah Sulawesi Selatan, dengan berbagai modus seperti distribusi terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai,” ujar Cahya Nugraha.

​Secara kumulatif, dari dua lokasi tersebut, Bea Cukai Sulbagsel berhasil mengamankan 670.600 batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara dari sektor cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok mencapai lebih dari Rp650 juta.

​Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh petugas untuk dilakukan proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Cahya juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang kena cukai ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran kepada Bea Cukai Sulbagsel,” pungkasnya. (*)

Comment