MENITNEWS.COM, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dilaporkan telah membeberkan 26 nama besar yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus rasuah tersebut.
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa puluhan nama tersebut kini telah resmi tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Didominasi Anggota Legislatif dan Desakan Buka Chat HP
Meski enggan merinci identitas para tokoh tersebut, Krisna membocorkan bahwa 26 nama yang terseret berasal dari kluster kelembagaan yang beragam, mulai dari eksekutif, yudikatif, hingga legislatif. Dari ketiga lini tersebut, sektor legislatif disebut menjadi yang paling banyak menyumbang nama.
Krisna juga memberi sinyal bahwa daftar ini barulah gunung es. Jumlah tersebut berpotensi besar terus bertambah seiring berjalannya pemeriksaan lanjutan.
Untuk memperkuat nyanyian kliennya, Krisna mendorong penyidik untuk membuka seluruh barang bukti secara transparan kepada publik, terutama isi percakapan digital yang berada di dalam ponsel Sony yang kini telah disita.
“Semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” tegasnya.
Mengaku Ditekan Pengaruh Kekuasaan, Sony Ajukan Justice Collaborator
Dalam pemeriksaan, Sony mengungkapkan bahwa dirinya meloloskan izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan tanpa alasan. Ia mengklaim mendapat tekanan besar dari figur-figur kuat yang menghubunginya, memanfaatkan pengaruh jabatan mereka.
“Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya. Pak Sony tahu siapa orang ini. Sudah masuk unsurnya,” kata Krisna menjelaskan posisi kliennya yang terdesak.
Sebagai langkah kooperatif untuk membongkar tuntas kasus ini, Sony Sonjaya kini telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Pihak Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat permohonan tersebut dan saat ini sedang mempelajarinya secara mendalam.
Tiga Petinggi Jadi Tersangka, Modus Mark Up Triliunan Rupiah
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa program MBG yang sejatinya harus dikelola oleh yayasan terafiliasi dengan sekolah penerima, justru diselewengkan. SPPG ditunjuk berdasarkan afiliasi dan kedekatan dengan petinggi BGN, meskipun yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat baku.
Tak hanya nepotisme dalam penunjukan mitra, para tersangka juga terindikasi melakukan penggelembungan harga (mark up) massal pada pengadaan barang operasional yang nilainya fantastis, yang justru tidak mendukung kelancaran program di lapangan.
Berdasarkan data penyidikan, berikut adalah rincian pengadaan bermasalah dalam kasus ini:
-
21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
-
31.994 unit komputer tablet.
-
32.000 pasang sepatu.
-
5.400 unit televisi 75 inch.
Kasus ini terus bergulir dan penyidik Jampidsus diprediksi akan segera memanggil nama-nama yang ada di dalam BAP Sony Sonjaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)
Comment