Ranperda Perhubungan Disahkan Jadi Perda, Munafri: Makassar Siap Wujudkan Transportasi Modern dan Terintegrasi

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota, kembali menunjukkan sinergi kuat dalam pembentukan regulasi daerah. Salah satu hasilnya adalah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.

Keputusan tersebut diambil dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Kota Makassar yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar, Kamis (11/6/2026), dan dihadiri langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, unsur Forkopimda, Pimpinan serta Anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas komitmen dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Makassar atas kerja keras dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” ujar Munafri.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Makassar terlebih dahulu melaksanakan Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian usul inisiatif Komisi C Bidang Pembangunan terkait Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ketiga yang membahas penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan. Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Persetujuan itu kemudian ditetapkan melalui Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang beragendakan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan.

Munafri menegaskan sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.

Menurutnya, meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat turut mendorong kenaikan mobilitas orang maupun barang secara signifikan sehingga membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan transportasi perkotaan yang semakin kompleks.

“Karena itu dibutuhkan payung hukum yang kuat, terarah, dan komprehensif guna mengatur sistem transportasi yang lebih tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” katanya.

Ia menjelaskan Perda Penyelenggaraan Perhubungan nantinya menjadi landasan hukum dalam mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, tertib, dan lancar.

Selain itu, regulasi tersebut juga akan mendorong pengelolaan sarana dan prasarana transportasi yang lebih terintegrasi serta memperkuat pemanfaatan teknologi dalam pelayanan maupun pengawasan sektor perhubungan.

Munafri menilai keberhasilan pembahasan hingga pengesahan Ranperda ini menjadi bukti harmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, semangat kolaborasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Makassar, yakni Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA).

“Visi ini telah menyatu dalam setiap langkah kerja sama yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perhubungan, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem transportasi perkotaan dapat berkembang menjadi lebih modern, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di masa mendatang.

“Saya yakin komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif akan terus tercermin dalam kualitas produk hukum yang kita bentuk dan tetapkan bersama,” tutup Munafri.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, memaparkan usulan Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan yang dinilai penting untuk mengantisipasi dampak pesatnya pembangunan Kota Makassar.

Menurut Ray, tingginya laju pembangunan berpotensi memicu alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan dokumen perencanaan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, diperlukan regulasi yang lebih kuat dan mengikat untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan tata ruang daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2040.

“Tujuannya agar pemanfaatan ruang kota berjalan aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan inklusif,” ujar Ray.

Ia menambahkan, Ranperda tersebut nantinya akan menjadi instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, masyarakat, maupun investor.

Ranperda tersebut juga dirancang untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, perlindungan kawasan strategis dan cagar budaya, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga tata ruang Kota Makassar. (*)

Comment