OJK Minta Korban Dugaan Penipuan Investasi di Purwokerto Segera Melapor, Siapkan Posko Pengaduan

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah.

OJK meminta seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut, agar penanganan dapat dilakukan secara maksimal.

Pelaporan dapat dilakukan langsung ke Kantor OJK Purwokerto maupun melalui layanan Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp di nomor 0811-5715-7157, serta melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan investasi, yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.

Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian setelah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tertentu.

Sebagai langkah awal, OJK melalui fungsi pelindungan konsumen telah memanggil jajaran Direksi Bank Mantap, untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait kasus tersebut.

Pemanggilan dilakukan menyusul adanya indikasi bahwa banyak korban menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.

Selain meminta penjelasan, OJK juga menginstruksikan Bank Mantap untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna mengetahui jumlah nasabah yang diduga menjadi korban serta menghitung potensi kerugian yang dialami.

Bank Mantap juga diminta memberikan pendampingan kepada para korban selama proses penanganan berlangsung.

Tidak hanya itu, OJK tengah mendalami informasi yang menyebutkan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya berasal dari kalangan nasabah Bank Mantap, tetapi juga melibatkan nasabah dari sejumlah bank lain di wilayah Purwokerto.

Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduan, OJK berencana segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto.

Posko tersebut akan menjadi pusat layanan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kerugian akibat investasi bermasalah tersebut.

Di sisi lain, OJK juga telah menjalin koordinasi dengan aparat kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Menanggapi maraknya kasus penipuan berkedok investasi yang terus terjadi di berbagai daerah, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati sebelum menanamkan dana pada suatu instrumen investasi.

OJK menegaskan pentingnya menerapkan prinsip “2L” sebelum berinvestasi, yakni Legal dan Logis.

Legal berarti memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK maupun otoritas berwenang lainnya.

Sementara Logis berarti masyarakat harus menilai secara rasional tingkat keuntungan yang ditawarkan serta mewaspadai investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi terkait produk dan layanan investasi melalui Kontak 157.

Kemudian, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, atau Kantor OJK terdekat guna menghindari menjadi korban investasi ilegal.

Langkah cepat yang dilakukan OJK, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah bertambahnya korban dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto. (*)

Comment