Komitmen Pelayanan Prima, RSUD Daya Makassar Sediakan Whistleblowing System Untuk Cegah Pungli

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebagai langkah nyata dalam mencegah segala bentuk kecurangan, manajemen RSUD Daya resmi menyediakan wadah Whistleblowing System (WBS) sebagai saluran resmi pelaporan pelanggaran di lingkungan rumah sakit.

​Langkah strategis ini diambil guna menindaklanjuti setiap tindakan kecurangan yang berpotensi merugikan pegawai, pasien, hingga masyarakat luas.

Melalui sistem pelaporan ini, masyarakat maupun internal rumah sakit dapat melaporkan tindakan terlarang seperti korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), pungutan liar (pungli), gratifikasi, pelanggaran kode etik, hingga tindakan malpraktik.

​Direktur RSUD Daya Kota Makassar, dr. Andi Any Muliany Mahyuddin, M.Kes, menegaskan bahwa kehadiran WBS ini merupakan bentuk keseriusan pihak rumah sakit dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

​”Kehadiran Whistleblowing System ini adalah komitmen konkret kami untuk memastikan RSUD Daya Kota Makassar memberikan pelayanan prima tanpa pungli. Kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas, di mana hak-hak pasien dan tata kelola manajemen terlindungi dengan baik,” ujar dr. Andi Any Muliany Mahyuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

​Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan internal pegawai untuk tidak ragu memanfaatkan sistem ini, jika menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur atau tindakan kecurangan di area rumah sakit.

​”Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara objektif demi menjaga mutu pelayanan. Kami menjamin penuh bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, mari bersama-sama berani lapor untuk perubahan yang lebih baik,” tambahnya tegas.

​Untuk mekanisme pelaporan, masyarakat dan pasien cukup memindai (scan) QR Code yang tertera pada infografis resmi di area rumah sakit atau mengakses langsung tautan formulir digital WBS yang telah disediakan oleh pihak manajemen.

​Dengan slogan “Melayani dengan Hati, Integritas Tanpa Henti”, RSUD Daya Makassar berharap sistem pengawasan partisipatif ini mampu meminimalkan celah pelanggaran hukum sekecil apa pun sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap mutu pelayanan kesehatan di Kota Makassar. (*)

Comment