Kolaborasi OJK, Bank Sulselbar Bagikan Tujuh Tips Ampuh Agar Warga Tak Terjebak Pinjol Ilegal

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat, terus menjadi perhatian serius otoritas keuangan dan perbankan. Menyambut Bulan Literasi Keuangan 2026, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengampanyekan gerakan nasional cerdas keuangan (GENCARKAN) melalui edukasi digital bertajuk “Tips Biar Gak Terjebak Pinjol Ilegal”.

​Kemudahan akses yang ditawarkan oleh platform digital sering kali membuat masyarakat lengah. Oleh karena itu, pemahaman mengenai aspek legalitas menjadi benteng utama agar tidak terjerumus dalam lingkaran utang yang tidak transparan dan intimidatif.

​Merespons fenomena ini, Corporate Secretary Bank Sulselbar, Hartani Djurnie, menegaskan komitmen perusahaan dalam melindungi konsumen dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

​”Kemudahan pinjaman online jangan sampai membuat kita lengah. Sebelum memutuskan untuk meminjam, pastikan legalitas penyedia layanan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kami di Bank Sulselbar terus berkomitmen mendorong masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam mengelola keuangan digital agar terhindar dari segala risiko pinjol ilegal,” ujar Hartani Djurnie saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

​Berdasarkan panduan resmi yang dirilis Bank Sulselbar bersama OJK melalui laman edukasi Sikap Uangmu, berikut adalah tujuh tips krusial yang wajib dipahami masyarakat agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

​1. Kenali Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

Masyarakat harus bisa membedakan antara Pinjaman Daring (Pindar) yang legal dengan pinjol ilegal. Pindar legal adalah layanan yang berizin dan diawasi ketat oleh OJK.

Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi, tidak transparan dalam menerapkan bunga, dan berisiko tinggi menyalahgunakan data pribadi konsumen.

​2. Terapkan Prinsip 2L (Legal dan Logis)

Pastikan layanan keuangan yang digunakan memenuhi prinsip 2L. Pertama, Legal, artinya perusahaan tersebut terdaftar resmi di OJK.

Kedua, Logis, artinya bunga, denda, dan syarat yang ditawarkan masuk akal dan tidak muluk-muluk. Jangan mudah tergiur dengan proses yang terlalu instan namun berujung mencurigakan.

​3. Pahami Bahwa Utang Harus Dibayar

Sebelum menandatangani atau menyetujui kontrak pinjaman, hitung secara matang kemampuan finansial pribadi. Pastikan nilai cicilan bulanan sesuai dengan pendapatan dan tidak mengganggu alokasi kebutuhan pokok sehari-hari.

​4. Hindari Berutang demi Gaya Hidup

Jangan pernah menggunakan fasilitas pinjaman online hanya untuk mengikuti tren, memenuhi gengsi, atau karena fenomena FOMO (Fear of Missing Out). Kesenangan sesaat dari konsumerisme berlebih bisa berubah menjadi beban cicilan berkepanjangan.

​5. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

Menggunakan pinjaman baru untuk melunasi utang lama (gali lubang tutup lubang) adalah kesalahan fatal. Pola ini justru akan membuat kondisi keuangan semakin terpuruk dan sulit untuk dikendalikan.

​6. Ingat Formula “CAMILAN”

Aplikasi pindar yang legal hanya diperbolehkan mengakses tiga fitur pada gawai konsumen, yang disingkat CAMILAN: Camera (Kamera), Microphone (Mikrofon), dan Location (Lokasi).

Jika ada aplikasi pinjaman yang meminta akses data pribadi berlebihan seperti daftar kontak, galeri foto, atau log panggilan, masyarakat wajib segera menolaknya karena itu dipastikan pinjol ilegal.

​7. Bangun Kebiasaan Keuangan yang Sehat

Langkah preventif terbaik adalah dengan membiasakan diri mencatat pengeluaran secara rutin, disiplin menabung, dan menyiapkan dana darurat (emergency fund).

Dengan fondasi keuangan yang sehat, masyarakat tidak akan mudah bergantung pada utang saat menghadapi situasi mendesak.

​Melalui momentum Bulan Literasi Keuangan 2026 ini, Bank Sulselbar berharap masyarakat semakin jeli dan teredukasi. Informasi lengkap mengenai literasi keuangan digital juga dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi sikapiuangmu.ojk.go.id. (*)

Comment