Ketua PWI Sulsel Soroti Kasus Kreator OnlyFans di Turki, Negara Dinilai Wajib Lindungi Generasi Muda Dari Pornografi Digital

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Langkah tegas Pemerintah Turki terhadap puluhan kreator konten dewasa yang diduga memperoleh keuntungan melalui platform berlangganan OnlyFans, mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan periode 2026–2031, Suwardi Thahir, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh industri pornografi digital global.

Pemerintah Turki melalui jaksa di Istanbul diketahui telah mengajukan dakwaan terhadap 27 kreator konten dewasa yang diduga terlibat dalam distribusi konten seksual eksplisit melalui platform OnlyFans yang telah diblokir di negara tersebut sejak 2023.

Para terdakwa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun apabila terbukti bersalah dalam persidangan yang akan digelar di Istanbul.

Proses penyelidikan dilakukan selama beberapa bulan melalui operasi kejahatan siber yang menelusuri aktivitas digital para pengguna platform, termasuk dugaan penggunaan teknologi penyamaran identitas dan jaringan virtual pribadi (VPN) untuk menghindari pemblokiran.

Selain itu, aparat keamanan Turki juga melakukan penelusuran terhadap rekening bank, aset perusahaan, kendaraan, hingga properti yang diduga berkaitan dengan pendapatan dari aktivitas digital tersebut.

Sebanyak 17 orang telah diamankan dan puluhan aset bernilai jutaan lira Turki disita untuk kepentingan penyidikan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Suwardi Thahir yang akrab disapa ST mengatakan bahwa langkah pemerintah Turki dapat dipahami sebagai upaya menjaga masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh industri pornografi digital yang terus berkembang secara global.

“Dalam pandangan saya, apa yang dilakukan pemerintah Turki merupakan upaya melindungi warga negaranya dari gurita industri pornografi global yang terus memperluas pasar melalui platform digital. Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga generasi muda dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh industri yang menjadikan libido sebagai komoditas ekonomi,” ujar Suwardi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, fenomena OnlyFans tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi di ruang digital, tetapi juga menyangkut industri global yang menghasilkan keuntungan besar melalui eksploitasi tubuh dan hasrat manusia.

Ia menilai sejumlah negara kini mulai mengevaluasi kebijakan mereka terhadap platform digital yang memfasilitasi penyebaran konten pornografi karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak psikologis, sosial, dan budaya, terutama bagi kalangan usia muda.

Suwardi yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Media dan Humas Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menegaskan bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki landasan hukum, budaya, dan etika yang cukup kuat dalam menghadapi penyebaran konten pornografi.

“Indonesia sesungguhnya sudah memiliki berbagai instrumen pencegahan. Dari sisi hukum ada Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai regulasi turunan yang memberikan dasar bagi pemerintah untuk menindak penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.

Selain perangkat hukum, Suwardi menilai masyarakat Indonesia juga memiliki benteng sosial dan budaya yang kuat melalui peran keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai institusi sosial lainnya.

“Ulama, lembaga pendidikan formal maupun informal, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, dan keluarga selama ini secara konsisten menyampaikan bahwa pornografi tidak sejalan dengan karakter bangsa Indonesia yang menjunjung nilai agama, kesopanan, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.

Sebagai Ketua PWI Sulsel, Suwardi juga mengingatkan pentingnya peran media massa dalam menjaga ruang publik dari penyebaran konten yang dapat merusak moral masyarakat.

Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.

“Dalam kode etik sudah sangat jelas bahwa wartawan tidak boleh menyebarluaskan materi yang bersifat cabul. Yang dimaksud cabul adalah penggambaran perilaku erotis melalui foto, gambar, suara, grafis maupun tulisan yang semata-mata bertujuan membangkitkan nafsu birahi. Ini merupakan prinsip etis yang harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh insan pers,” tegasnya.

Suwardi menilai tantangan terbesar saat ini justru datang dari media sosial dan platform digital global yang memungkinkan penyebaran konten berlangsung secara cepat, masif, dan lintas negara.

Karena itu, ia mengapresiasi berbagai langkah preventif yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, mulai dari pemblokiran situs pornografi, penindakan akun penyebar konten ilegal, peningkatan literasi digital, hingga penguatan kerja sama dengan platform teknologi internasional.

Menurutnya, upaya tersebut perlu terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, dan keluarga.

“Persoalan pornografi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum. Ini membutuhkan pendidikan karakter, literasi digital, penguatan peran keluarga, serta kesadaran kolektif masyarakat. Karena itu saya melihat Indonesia pada dasarnya telah menyadari bahwa pornografi merupakan persoalan serius yang harus dicegah agar tidak berkembang secara luas di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membangun peradaban yang lebih baik.

“Bagi bangsa Indonesia, kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan kemajuan etika. Itulah sebabnya berbagai instrumen hukum, budaya, pendidikan, dan kode etik profesi telah disiapkan untuk memastikan ruang digital tetap sehat, produktif, dan bermartabat,” pungkas Suwardi Thahir. (*)

Comment