Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap Polisi

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Dalam pengembangan kasus tersebut, Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, ditangkap karena diduga menjadi pelaku utama aktivitas penghimpunan dana ilegal tersebut.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi terpadu yang melibatkan sejumlah lembaga dan instansi yang tergabung dalam Satgas PASTI.

Proses investigasi dilakukan melalui pemeriksaan bersama oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan pendalaman terhadap profil para pelaku, mengukur potensi dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri aliran dana yang dihimpun oleh Koperasi BLN.

“Melalui koordinasi antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara tersebut berhasil ditindaklanjuti hingga tahap penangkapan tersangka,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.

Salah satu produk yang ditawarkan Koperasi BLN adalah program simpanan dengan imbal hasil atau bunga yang sangat tinggi.

“Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin oleh Koperasi BLN melalui berbagai macam produk, antara lain program simpanan dengan suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan,” jelas Hudiyanto.

Satgas PASTI menilai kasus ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga, baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak, merupakan elemen kunci dalam menangani ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan,” katanya.

Seiring dengan pengungkapan kasus tersebut, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga atau produk keuangan sebelum menempatkan dana serta tidak mudah tergiur oleh tawaran imbal hasil yang tidak masuk akal.

Apabila menemukan dugaan aktivitas investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPasti) maupun layanan kontak resmi OJK.

Sementara itu, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI meminta agar segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), dengan melampirkan data dan dokumen pendukung guna mempermudah proses penanganan lebih lanjut.

Kasus Koperasi BLN, menjadi salah satu peringatan bahwa kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus investasi ilegal tetap diperlukan, terutama di tengah maraknya penawaran produk keuangan dengan janji keuntungan tinggi yang tidak disertai izin resmi dari otoritas berwenang. (*)

Comment