Waspada! Satgas PASTI Blokir Appeninc, VID, dan Sensenowai Terkait Investasi Bodong

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat, dengan menghentikan operasional tiga platform yang diduga kuat melakukan penipuan investasi. Ketiga platform tersebut adalah Appeninc, VID, dan Sensenowai.

​Aktivitas ketiganya resmi dihentikan setelah terbukti melakukan modus penipuan mulai dari mencatut nama perusahaan asing (impersonasi) hingga investasi kripto fiktif yang merugikan masyarakat.

​Berdasarkan hasil investigasi Satgas PASTI, Appeninc dan VID terbukti melakukan modus impersonasi atau menyalahgunakan nama perusahaan legal di luar negeri untuk mengelabui korban.

​Appeninc mencatut nama Appen Inc, sebuah perusahaan resmi yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat.

Platform ini menjebak korban dengan kedok aplikasi pengerjaan tugas menebak gambar.

​VID mencutut nama Video Media Company Limited, agen periklanan berizin di Inggris. Modus yang digunakan adalah misi menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.

​Baik Appen Inc (AS) maupun Video Media Company Limited (Inggris) yang asli menegaskan bahwa, mereka tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi apa pun.

​Hasil verifikasi menunjukkan bahwa Appeninc dan VID menjalankan kegiatan usaha, yang melanggar izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Selain itu, aplikasi mereka tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

​Kedua platform ini mewajibkan anggotanya melakukan deposit dana, dan menerapkan skema member-get-member (perekrutan anggota baru) untuk mendapatkan bonus harian.

​Modus Kripto Fiktif Sensenowai

​Selain modus impersonasi, Satgas PASTI juga menindak tegas Sensenowai. Platform ini diduga melakukan penipuan berkedok investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi bernama Wapex.

​Meskipun mengantongi legalitas berupa Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan di beberapa wilayah Indonesia, kegiatan Sensenowai terbukti menyimpang dari izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Sensenowai juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Sama seperti dua platform sebelumnya, Sensenowai mengandalkan setoran deposit dan perekrutan anggota baru untuk memutar uang.

​Sebagai langkah tegas, Satgas PASTI telah memblokir seluruh akses aplikasi dan tautan (URL) ketiga platform tersebut.

Pihak otoritas juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini ke ranah pidana.

​Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang telah menjadi korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

Selain itu, masyarakat diminta selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak logis.

Saluran Pengaduan Resmi

​Jika Anda menemukan indikasi investasi bodong atau pinjaman online ilegal, Anda dapat memanfaatkan layanan resmi berikut:

​Website Sipasti: sipasti.ojk.go.id, ​Kontak OJK: 157, ​WhatsApp Resmi OJK: 081157157157, dan Email: konsumen@ojk.go.id.

​Pelaporan Rekening Pelaku (Penipuan) Satgas PASTI OJK di iasc.ojk.go.id (Indonesia Anti-Scam Centre). (*)

Comment