MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini menandai keberhasilan Pemkot Makassar, dalam menjaga predikat WTP selama lima tahun berturut-turut sejak 2021.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Prosesi penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD, serta unsur Forkopimda atas sinergi yang tercipta dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
”Alhamdulillah, hari ini Kota Makassar kembali mendapatkan opini WTP. Ini adalah hasil kerja bersama dan bukti kolaborasi nyata demi menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujar pria yang akrab disapa Appi tersebut.
Meski kembali mengukir prestasi, Wali Kota menegaskan bahwa opini WTP bukan akhir dari pembenahan.

Pemkot Makassar berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti sejumlah catatan, dan rekomendasi yang diberikan oleh tim pemeriksa BPK.
”WTP ini bukan berarti semua pekerjaan selesai. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang ada agar sistem keuangan kita semakin sehat dari tahun ke tahun,” tegas Munafri.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan anggaran daerah tidak boleh sekadar patuh pada aspek administrasi, melainkan harus memberikan dampak konkret terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Makassar.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa opini WTP yang diberikan didasarkan pada empat kriteria utama.
Kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap regulasi, dan kecukupan pengungkapan informasi.
Winner mengingatkan agar Pemkot Makassar segera menyusun rencana aksi dan menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima, sesuai dengan Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
”Semua temuan yang dimuat dalam LHP ini telah didiskusikan secara transparan bersama pemerintah daerah. Kami berharap fungsi pengawasan dari DPRD juga berjalan optimal agar rekomendasi ini bisa tuntas tepat waktu,” pungkas Winner. (*)
Comment