Sekda Makassar Desak Penguatan SOP Lintas Sektor dan Teknologi Iris Mata Untuk Penanganan ODGJ

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Sekda Andi Zulkifly Nanda, tengah bergerak cepat menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) komprehensif, guna mengatasi sengkarut penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Langkah strategis ini diambil guna memotong birokrasi yang berbelit dan menghindari aksi saling lempar tanggung jawab antarinstansi di lapangan.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda menegaskan bahwa, penanganan ODGJ memerlukan integrasi yang solid dari hulu ke hilir.

Koordinasi ketat wajib terjalin mulai dari tingkat kelurahan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hingga rumah sakit rujukan seperti RSUD Sayang Rakyat dan RSKD Dadi.

​“Di dalam SOP nantinya harus ada tim dan alur yang jelas. Ini menjadi tugas Dinas Kesehatan sebagai leading sector untuk mengawal agar dapat ditetapkan melalui peraturan wali kota dan menjadi dasar regulasi dalam pelayanan penanganan ODGJ,” ujar Andi Zulkifly Nanda, saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Rabu (20/5/2026).

​Berdasarkan data terbaru, saat ini terdapat 163 pasien ODGJ yang tengah menjalani perawatan medis. Dari jumlah tersebut, hanya 23 orang yang terkonfirmasi sebagai warga asli Makassar.

Sementara 19 pasien lainnya dipastikan sebatang kara, dan tidak memiliki keluarga. Kondisi administrasi pasien nonpermanen ini kerap membebani anggaran daerah secara berkepanjangan akibat status kependudukan yang tidak klir.

​Sekda Makassar Andi Zulkifly yang juga mantan Camat Ujung Pandang ini, menggarisbawahi dua persoalan kronis di lapangan: penanganan penduduk nonpermanen dan penolakan pihak keluarga terhadap pasien yang telah dinyatakan sembuh secara medis.

​“Jangan sampai setelah dievakuasi oleh Dinas Sosial Kota Makassar, justru menjadi tanggung jawab permanen pemerintah kota tanpa kejelasan. Jika pasien sudah sembuh dan dikembalikan ke keluarganya tetapi ditolak, ini harus menjadi perhatian serius dan tanggung jawab penuh Dinas Sosial,” tegas mantan Kepala Bappeda Makassar tersebut.

​Untuk mengatasi masalah klasik berupa hilangnya identitas pasien ODGJ jalanan, Pemkot Makassar menginisiasi terobosan teknologi melalui rencana penggunaan alat identifikasi biometrik.

​“Keluhan terbesar di lapangan adalah banyak ODGJ yang tidak memiliki identitas. Karena itu, perlu ada alat identifikasi seperti pemindai iris mata. Jika data mereka sudah terdaftar dalam sistem kependudukan nasional, melalui iris mata bisa langsung diketahui asal-usul daerahnya,” jelasnya.

​Di samping aspek teknologi, koordinasi taktis di level akar rumput turut diperketat. Zulkifly memerintahkan Dinas Sosial untuk menyiagakan personel di setiap wilayah Kecamatan, guna mendampingi jaringan Puskesmas milik Dinas Kesehatan agar masyarakat tidak kebingungan saat melakukan pelaporan.

​Ia pun mengingatkan bahwa status kejiwaan seseorang harus berbasis asesmen medis resmi, bukan sekadar asumsi visual, demi menghindari modus kepura-puraan di jalanan.

​Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Makassar kini membuka peluang besar untuk mendirikan rumah singgah atau panti sosial terpadu.

Rencana strategis ini akan segera dikonsultasikan dengan Wali Kota Makassar mengingat implementasinya membutuhkan alokasi anggaran daerah yang signifikan.

​Menutup rapat, Sekda Makassar menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial segera merampungkan draf SOP terintegrasi ini agar penataan pelayanan sosial kemanusiaan di Kota Makassar dapat berjalan lebih efektif, humanis, dan tepat sasaran. (*)

Comment