MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya bergerak cepat merespons keluhan masyarakat, terkait adanya praktik pungutan parkir di luar ketentuan.
Tim Reaksi Cepat (TRC) diterjunkan langsung ke lapangan untuk menindak oknum juru parkir (jukir) yang diduga menarik tarif tinggi di area Alfamart, Jalan Veteran Selatan, pada Senin (18/5/2026).
Langkah taktis ini diambil menyusul laporan dari pengguna jasa parkir, yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum jukir di kawasan ritel modern tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas TRC segera melakukan pemeriksaan, interogasi, serta penertiban di tempat terhadap oknum yang bersangkutan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul Baharuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi oknum jukir yang merusak tata kelola perparkiran, dan merugikan kenyamanan publik.
”Kami langsung menginstruksikan Tim Reaksi Cepat untuk turun ke lokasi begitu menerima aduan warga. Penertiban ini adalah komitmen nyata kami untuk memastikan pelayanan parkir di Kota Makassar berjalan aman, nyaman, dan sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul Baharuddin saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Asrul juga menambahkan, penertiban ini diharapkan bisa memberikan efek jera, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dari praktik pungutan liar (pungli).
Pihak manajemen Perumda Parkir Makassar Raya mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi.
Agar tidak ragu atau takut melapor jika kembali menemukan jukir yang menetapkan tarif di luar ketentuan atau memberikan pelayanan yang menyimpang.
Perumda Parkir Makassar Raya berharap, partisipasi aktif dari warga dinilai sangat krusial dalam mendukung terciptanya tata kelola perparkiran yang tertib, aman, serta transparan di seluruh sudut Kota Makassar. (*)
Comment