MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), resmi meluncurkan inovasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) baru.
Menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Makassar, warga yang membutuhkan dokumen penetapan pengadilan kini tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan, melainkan cukup menyelesaikannya di Kantor Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengungkapkan bahwa kolaborasi antarlembaga ini sengaja dihadirkan untuk memangkas waktu, biaya, dan rantai birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
”Kami ingin mendekatkan layanan hukum ke masyarakat. Jadi, setiap pengurusan dokumen adminduk yang membutuhkan penetapan pengadilan, sidangnya bisa langsung digelar di Kantor Dukcapil,” ujar Hatim di Makassar, Rabu (20/5/2026).
Mekanisme Satu Kali Sidang Langsung Putus
Hatim menjelaskan, mekanisme layanan ini mengedepankan sistem kolektif yang efisien. Pihak Dukcapil akan menginventarisasi dan mengumpulkan berkas warga yang membutuhkan penetapan hukum terlebih dahulu.

Setelah kuota terpenuhi, Dukcapil berkoordinasi dengan PN Makassar untuk menjadwalkan persidangan.
”Pihak pengadilan yang akan mengirimkan hakimnya ke Kantor Dukcapil. Layanan ini khusus untuk perkara-perkara perdata sederhana yang tidak membutuhkan pembuktian rumit, sehingga bisa selesai dalam satu kali sidang,” tambahnya.
Inovasi yang telah diuji coba sejak April lalu ini mendapat sambutan hangat dari warga Makassar. Berdasarkan evaluasi sebulan terakhir, masyarakat merasa sangat terbantu karena proses peradilan menjadi jauh lebih sederhana, cepat, dan transparan.
Melalui program ini, Pemkot Makassar berharap indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya dalam kepemilikan dokumen kependudukan yang sah secara hukum, dapat terus meningkat.
”Tujuan utamanya adalah efisiensi. Untuk perkara sederhana, warga cukup datang ke Dukcapil, sidang di tempat, dan dokumen adminduk mereka bisa langsung diproses,” pungkas Hatim. (*)
Comment