MENITNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam laporan yang diajukan Rien Wartia Trigina (Erin), mantan istri Andre Taulany, terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART) bernama Hera, tidak tepat.
DPR menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan, terutama untuk mengkriminalisasi masyarakat kecil.
“Komisi III DPR menilai penggunaan UU PDP dalam perkara Hera mantan ART Erin Wartia tidak tepat. Hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dikutip dari detik.com, Sabtu (16/5/2026).
Mengapa UU PDP Dinilai Tidak Tepat?
Habiburokhman menjelaskan bahwa objek yang dipermasalahkan dalam kasus ini tidak memenuhi unsur “data pribadi” yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022.
Berikut adalah perbedaan mendasar antara objek perkara dengan definisi asli UU PDP:
-
Objek yang Dipersoalkan: Hanya berupa foto suasana rumah, foto bersama anak-anak, atau dokumentasi biasa yang tidak memuat identitas personal.
-
Definisi Data Pribadi Menurut UU PDP: Data sensitif yang berkaitan langsung dengan identitas seseorang, seperti:
-
KTP, KK, dan NPWP
-
Data kesehatan
-
Nomor rekening bank
-
Data biometrik
-
“Semangat pembentukan UU PDP adalah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data sensitif dan kejahatan digital, bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat kecil,” tegas Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, proporsionalitas, dan rasa kemanusiaan.
Duduk Perkara: Erin Laporkan Mantan ART
Sebelumnya, Erin resmi melaporkan Hera ke Polres Metro Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, pada Jumat (8/5).
Pihak Erin menjerat mantan ART-nya tersebut dengan UU PDP karena diduga telah menyebarluaskan privasi keluarga di media sosial tanpa izin. Tindakan Hera dinilai sudah melampaui batas karena dianggap mengancam keamanan keluarga.
“Maksud dan tujuan kami mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan adalah untuk melaporkan seseorang yang kami duga sudah di luar batas kewajaran. Ia menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi (klien kami),” ungkap Sunan Kalijaga. (*)
Comment