MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Mantan Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ketua DPP Lembaga Komunitas Anti Korupsi (LKKN), Baharuddin, ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran fitnah, dan pencemaran nama baik mengenai adendum kontrak kerja sama PDAM Makassar.
Selain Baharuddin, tim kuasa hukum Hamzah Ahmad, juga melaporkan sebuah media online yang memuat pemberitaan serta ilustrasi karikatur yang dinilai menyudutkan dan merugikan reputasi kliennya.
Kuasa Hukum Hamzah Ahmad, Ikhsan Ibnu Masud Samal, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena tudingan yang disebarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, isu negatif ini sengaja digulirkan untuk merusak reputasi kliennya yang saat ini tengah mengikuti proses seleksi calon direksi definitif PDAM Makassar.
”Jika informasi yang tidak benar ini dibiarkan, klien kami akan mengalami kerugian materiil maupun immateriil yang besar. Oleh karena itu, kami membawa persoalan ini ke ranah hukum dan telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik,” ujar Ikhsan kepada Awak Media, Jumat (15/5/2026).
Bantah Kerugian Negara, Sebut Adendum Sesuai Prosedur
Menanggapi aduan dugaan korupsi pada Addendum Ketiga antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar, yang dipersoalkan LKKN, Ikhsan menegaskan tuduhan tersebut menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum.
Ia membeberkan bahwa perpanjangan kontrak kerja sama dari tahun 2027 hingga 2032, telah melalui mekanisme yang sangat ketat.
Proses tersebut mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selaku Pengacara Negara, serta ditinjau langsung oleh BPKP Perwakilan Sulsel terkait reviu harga air curah melalui surat resmi Nomor S-1422/PW21/4/2020.
”Keputusan adendum ini bukan kebijakan sepihak Direktur Utama, melainkan keputusan bersama yang disetujui secara tertulis oleh Dewan Pengawas PDAM Makassar, dan Wali Kota Makassar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM),” urai Ikhsan.
Lebih lanjut, Ikhsan memaparkan bahwa perpanjangan kontrak diperlukan karena adanya peningkatan kapasitas suplai air bersih dari 1.300 menjadi 1.500 liter per detik demi kebutuhan industri.
Investasi besar (capital expenditure) dari investor membutuhkan penyesuaian masa kontrak agar target pengembalian investasi (Return on Investment) tercapai tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif air.
Pihaknya juga memperkuat argumentasi dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 66/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.03/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025 yang tidak menemukan adanya kerugian negara.
”Berdasarkan audit BPK RI, dalil kerugian negara Rp360 miliar itu murni asumsi. BPK hanya memberikan rekomendasi administratif untuk pengawasan manajemen BUMD, bukan delik pidana,” tuturnya, sembari mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengenai kewajiban adanya kerugian nyata (actual loss).
Ketua LKKN Merasa Dicatut dan Siap Tuntut Balik Media
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP LKKN, Baharuddin, mengaku terkejut atas laporan polisi tersebut.
Ia membantah keras pernah memberikan pernyataan atau diwawancarai oleh media online terkait isu adendum PDAM Makassar.
Baharuddin menduga ada pihak ketiga yang sengaja mencatut namanya untuk menjadi provokator dan membenturkan dirinya dengan Hamzah Ahmad.
”Demi Allah demi Rasul, saya tidak pernah diwawancarai oleh media tersebut. Saya kaget mengapa nama saya tiba-tiba muncul di pemberitaan dan langsung dilaporkan tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu ke saya,” cetus Baharuddin.
Meski kecewa dengan langkah hukum pengacara pelapor yang tanpa konfirmasi, Baharuddin menegaskan siap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel untuk meluruskan masalah ini. Ia juga berencana balik melaporkan media online yang mencatut namanya.
”Saya akan hadir untuk memberikan klarifikasi. Hari kerja nanti, saya juga akan melaporkan media tersebut ke Polda Sulsel, karena telah mencemarkan nama baik saya dalam pusaran kasus PDAM Makassar yang tidak saya ketahui,” pungkas Baharuddin. (*)
Comment