MENITNEWS.COM, MALILI — Program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, berupa pemberian perlengkapan sekolah yakni seragam gratis bagi siswa baru jenjang PAUD, SD, dan SMP resmi disalurkan.
Namun, di balik seremonial pembagiannya, program senilai Rp 8,7 miliar ini menyimpan sederet persoalan serius.
Mulai dari keterlambatan distribusi, ketidaksesuaian ukuran, hingga dugaan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) yang kini tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada 16.253 siswa di Halaman Kantor Bupati, pada Senin lalu (30/3/2026). Paket yang dibagikan meliputi seragam, tas, sepatu, topi, dasi, hingga kaos kaki.
”Kami pastikan bantuan ini mencapai semua sekolah di Luwu Timur, termasuk swasta, dan wajib rampung penyalurannya pada Rabu mendatang,” tegas Bupati Irwan dalam arahannya, kala itu.
Mangkrak Tiga Bulan dan Masalah Ukuran
Meski telah dibagikan, warga mengeluhkan keterlambatan yang cukup lama. Seharusnya, bantuan ini rampung pada Desember 2025, namun baru terealisasi pada akhir Maret 2026. Penundaan ini sempat memicu tanda tanya besar dari orang tua siswa.
”Biasanya Desember sudah ada. Ini sudah lewat dua bulan di tahun 2025 belum muncul juga,” ujar Awaluddin, salah satu orang tua siswa di Malili beberapa waktu lalu.
Tak hanya molor, kualitas produk juga menjadi sorotan. Di lapangan, ditemukan banyak seragam yang ukurannya tidak sesuai (oversize atau kekecilan).
Salah satu siswa SMP kedapatan menerima baju dengan lengan yang sangat pendek. Kondisi ini memaksa masyarakat mendesak Dinas Pendidikan untuk segera melakukan penggantian.
Dugaan Pelanggaran Juknis dan Keterlibatan UMKM
Masalah paling krusial terletak pada mekanisme pengadaan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang dituangkan dalam Juknis, anggaran Rp 8,7 miliar tersebut seharusnya ditransfer langsung ke rekening atau “Kartu Pintar” masing-masing siswa agar mereka bisa membeli sendiri seragamnya.
Faktanya, mekanisme itu gagal total. Pemerintah beralasan pihak bank tidak sanggup mencetak 16 ribu kartu dalam waktu cepat. Alhasil, anggaran dialihkan ke pelaku UMKM lokal untuk pembuatan seragam.
”Bank angkat tangan, makanya kami memanfaatkan pelaku UMKM,” jelas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Namun, muncul isu miring mengenai adanya UMKM fiktif yang terlibat dalam proyek besar ini.
Kejari Lutim Naikkan Status ke Penyidikan
Kisruh pengadaan seragam ini telah masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri Luwu Timur dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi sejak Februari 2026.
Kabar terbaru menyebutkan kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Tiga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah dimintai keterangan, yakni Nirmalasari (Kabid PAUD), Agus Saman (Kabid SD), dan Lisnah (Kabid SMP).
Kasi Intel Kejari Lutim, Dery Rahman, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Meski belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai calon tersangka, saat dihubungi Jumat (24/4/2026).
Menariknya, salah satu saksi kunci pada kasus seragam sekolah ini, Nirmalasari, tiba-tiba dimutasi menjadi Kabid Perindustrian Dinas Koperindag pasca pemeriksaan.
Mutasi ini memicu spekulasi publik terkait upaya perlindungan saksi, karena yang bersangkutan merupakan istri dari mantan anggota DPRD Luwu Timur, dan diduga orang dekat lingkaran kekuasaan.
Kejari Luwu Timur dijadwalkan akan segera memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Raodah, serta Kabag Hukum, Yerslin, untuk mendalami dugaan pelanggaran spesifikasi dan malapraktik prosedur dalam proyek “Kartu Pintar” yang berujung pada pengadaan fisik tersebut.
Rincian Anggaran Program Seragam Gratis Lutim:
Total Anggaran: Rp 8,7 Miliar (APBD 2025)
Total Sasaran: 16.253 Siswa
Alokasi PAUD: Rp 2,2 Miliar (5.315 Siswa / @Rp 400 Ribu)
Alokasi SD: Rp 3,26 Miliar (5.739 Siswa / @Rp 560 Ribu)
Alokasi SMP: Rp 3,24 Miliar (5.199 Siswa / @Rp 600 Ribu). (*)
Comment